Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh akan melakukan penerapan Keadilan Restorativ (Restorative Justice) terhadap Rizki Fajar Ramadhan (25), salah satu pemuda di Kabupaten Aceh Jaya yang sempat diamankan petugas beberapa hari lalu karena merakit dan menyimpan senjata api.
“Dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak hukum melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (25/02/2021).
Pembebasan pemuds RFR tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan, Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan oleh Sat Intelkam dan Reskrim yang hasilnya bahwa RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal.
“Setelah kita lakukan penyelidikan Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan, hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” kata AKBP Harlan Amir.
Oleh sebab itu pihak Kepolisian melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) karena tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme.
Lebih lanjut Harlan Amir mengungkapkan, menurut keterangan saksi, Rizki Fajar Ramadhan, memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya lulusan D-3 Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan eksperimen baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.
“Keahliannya itu disounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksprimen,” katanya.
Harlan Amir juga mengatakan kalau pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, Keuchik dan Anggota Dewan dengan catatan yang bersangkutan masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.
Pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri.
“Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif,” pungkasnya.
Sementara itu, Azhar Abdurrahman selaku tokoh masyarakat Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR, yang mana aktifitasnya selama ini melanggar hukum.
“Terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa RFR, sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan Restorative Justice,” ujar Azhar yang juga Anggota DPR Aceh tersebut. (IA)