Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kasus Pemuda Perakit Senjata di Aceh Jaya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Last updated: Kamis, 25 Februari 2021 23:03 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh akan melakukan penerapan Keadilan Restorativ (Restorative Justice) terhadap Rizki Fajar Ramadhan (25), salah satu pemuda di Kabupaten Aceh Jaya yang sempat diamankan petugas beberapa hari lalu karena merakit dan menyimpan senjata api.

“Dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak hukum melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (25/02/2021).

Pembebasan pemuds RFR tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan, Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan oleh Sat Intelkam dan Reskrim yang hasilnya bahwa RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal.

- Advertisement -

“Setelah kita lakukan penyelidikan Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan, hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” kata AKBP Harlan Amir.

Oleh sebab itu pihak Kepolisian melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) karena tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme.

- Advertisement -

Lebih lanjut Harlan Amir mengungkapkan, menurut keterangan saksi, Rizki Fajar Ramadhan, memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya lulusan D-3 Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan eksperimen baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.

Ini Kesaksian Teman Sekamar Letkol Laut Irfan Suri Waktu di SMA Modal Bangsa
Fenomena di Banda Aceh, Wanita Nongkrong Sambil Merokok Hingga Larut Malam
Lagi, 184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Lamnga Aceh Besar
Aksi Humanis Polisi dan TNI di Sabang, Memapah Lansia ke TPS untuk Nyoblos

“Keahliannya itu disounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksprimen,” katanya.

Harlan Amir juga mengatakan kalau pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, Keuchik dan Anggota Dewan dengan catatan yang bersangkutan masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.

Pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri.

“Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif,” pungkasnya.

Sementara itu, Azhar Abdurrahman selaku tokoh masyarakat Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR, yang mana aktifitasnya selama ini melanggar hukum.

“Terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa RFR, sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan Restorative Justice,” ujar Azhar yang juga Anggota DPR Aceh tersebut. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Aceh Fasilitasi Putra Putri Aceh Belajar di Poltekpel Malahayati
Next Article Jampidsus Dapat Mandat Mahfud Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus Aceh – Papua

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Dekan FKH USK drh Teuku Reza Ferasyi MSc PhD melantik dan mengambil sumpah 93 Dokter Hewan Baru USK di FKH USK Banda Aceh, Sabtu, 27 Mei 2023
Umum

95,8% Alumni Dokter Hewan USK Berhasil Lulus Uji Kompetensi

Senin, 29 Mei 2023
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto membuka Musrembang perdana tingkat Kecamatan dalam rangka RKPD Tahun 2025 di halaman Kantor Camat Blang Bintang, Senin (4/3)
Umum

Pj Bupati Aceh Besar Buka Musrenbang Perdana Tingkat Kecamatan di Blang Bintang

Senin, 4 Maret 2024
Umum

Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Tersisa 109 Ekor Lagi

Jumat, 16 September 2022
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal langsung menemui Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di kediamannya, Warung Garasi Si Doel, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025
Umum

Banda Aceh Mau Adopsi Aplikasi JAKI Pemprov Jakarta, Illiza Temui Rano Karno

Selasa, 6 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?