Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh meminta para pemilik warung ikut mendukung penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Hal ini terkait masih ditemukannya beberapa warung dan tempat usaha yang melayani pembeli saat belangsungnya Salat Jum’at.
Berdasarkan temuan petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh masih ditemukan pemilik warung yang masih melayani para pembeli saat pelaksaan Salat Jum’at sedang berlangsung.
Beberapa kawasan yang terpantau kerap melayani transaksi jual beli saat pelaksanaan Salat Jum’at sedang berlangsung adalah kawasan Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam.
Lalu Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja dan kawasan Bandar Baru Lampriek atau sekitar RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid WH Safriadi, Kamis (25/02/2021) mengimbau agar seluruh pemilik warung dan usaha lain untuk tidak melakukan aktifitas jual beli pada saat waktu Salat Jum’at.
“Kami imbau seluruh pemilik warung dan usaha lain yang melayani transaksi jual beli, untuk menghormati waktu pelaksanaan Salat Jum’at yang hanya berkisar satu jam,” katanya.
Warung-warung nasi dan warung kopi diminta tutup hanya sekitar satu jam selama pelaksanaan ibadah Salat Jum’at berlangsung.
“Tolong hormati pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal serta hargai sebentar selama berlangsungnya Salat Jumat,” tegas Safriadi.
“Kami berharap pihak gampong juga ikut membantu mengingatkan setiap pedagang di masing-masing gampong untuk menghentikan jual beli saat Salat Jum’at berlangsung,” tambahnya. (IA)