Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

150 Ton Limbah Hasil Penambangan Illegal Ditemukan di Aceh Selatan

Last updated: Jumat, 26 Februari 2021 22:03 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal ditemukan di Aceh Selatan
SHARE

Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161 yang dilakukan CV berinisial NM.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jum’at (26/02/2021).

- Advertisement -

Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.

Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan illegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.

- Advertisement -

Adapun kegiatan yang dilakukan CV NM tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapaktuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

Pemkab Aceh Besar Hibah Rp 62,4 Miliar Untuk Pilkada 2024
Sekjen PPP Gus Arwani Ziarah ke Makam Abu Hasan Krueng Kalee
DPRA Bentuk Tujuh Fraksi, Ini Para Ketuanya
3 Bacalon DPD RI Aceh Mundur dari Pencalonan, 30 Bacalon DPD Daftar ke KIP

“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapaktuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi

Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

“Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah
Next Article Anak Presiden Jokowi, Gibran Resmi Menjadi Wali Kota Solo

You May also Like

Calon Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah, bersama wakilnya Fadhil Rahmi
Politik

Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Selesai, Kebenaran Akan Mencari Jalannya

Minggu, 1 Desember 2024
Img 20241123 Wa0002
Politik

KIP Aceh Jelaskan Kronologis Kericuhan Hingga Penghentian Debat Ketiga

Sabtu, 23 November 2024
Img 20240506 Wa0017
Politik

Pengamat: Ketua Partai Berebut Jadi Cawagub Mualem Memalukan

Senin, 6 Mei 2024
Surat Ketua DPRA terkait penolakan proses PAW dua Anggota DPRA Fraksi PNA Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani
Politik

DPRA Tolak Proses PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani

Jumat, 18 Februari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?