Komunitas

Menuju Penetapan, Kemenhut Verifikasi Hutan Adat Singgersing di Subulussalam

SUBULUSSALAM, Infoaceh.net — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Terpadu (Timdu) melaksanakan Entry Meeting Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Jum’at (11/9/2026).Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Wali Kota Subulussalam tersebut menjadi bagian dari rangkaian Vertek yang dilaksanakan pada 10–12 September 2026. Verifikasi melibatkan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kota Subulussalam, masyarakat adat, akademisi, serta sejumlah mitra pembangunan.

Vertek dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang telah diajukan dengan kondisi faktual di lapangan, terutama menyangkut subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA), objek hutan adat, batas wilayah, serta hubungan masyarakat dengan kawasan yang diusulkan.

Tim Terpadu beranggotakan 36 orang, termasuk tiga akademisi. Dalam entry meeting tersebut juga dibahas teknis pelaksanaan verifikasi, keterlibatan para pihak, termasuk perempuan adat, serta kondisi faktual kawasan yang akan diperiksa langsung di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Asrul Assani yang membuka pertemuan menegaskan dukungan Pemerintah Kota Subulussalam terhadap percepatan proses penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing.

Menurut Asrul, pemerintah daerah siap memberikan dukungan terhadap seluruh kebutuhan proses verifikasi, termasuk penyediaan data dan pengecekan subjek maupun objek di lapangan.

Ia menilai kawasan yang diusulkan memiliki arti penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan dan sumber air.

“Pemerintah Kota Subulussalam sangat mendukung proses ini. Kami berharap dapat segera dilanjutkan karena secara umum sudah clear and clean. Kawasan ini juga merupakan sumber air yang perlu kita selamatkan,” ujar Asrul.

Mewakili Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Agung Pambudi, menjelaskan bahwa Vertek bukan dilakukan karena pemerintah meragukan data yang telah disampaikan masyarakat.

Menurutnya, verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan.

“Verifikasi lapangan bukan berarti kita tidak percaya. Kita ingin memastikan kembali kebenaran data, subjek, objek, batas, dan kondisi kawasan yang diusulkan,” katanya.

Agung menyebut penetapan hutan adat memiliki posisi strategis dalam kebijakan kehutanan nasional. Pemerintah menargetkan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat pada periode 2025–2029.

Baca Juga:  Muhammad Saman Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua PWI Aceh, Usung 8 Agenda Pembenahan Organisasi 

Karena itu, usulan dari Subulussalam yang memenuhi seluruh persyaratan diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target tersebut sekaligus memperkuat penciri hutan adat di Aceh.

Aceh Memiliki Kekhususan Masyarakat Adat

Akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH yang memberikan pembekalan kepada Tim Terpadu, menyoroti pentingnya memahami karakter masyarakat hukum adat di Aceh sebelum melakukan verifikasi.

Menurutnya, MHA di Aceh tidak dapat dilepaskan dari kekhususan sistem pemerintahan Aceh serta sejarah kelembagaan adat yang berkembang di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan terdapat tiga subjek MHA di Aceh, yakni Mukim, Gampong dan Laot. Ketiganya memiliki karakteristik kelembagaan, wilayah, ruang tenurial, serta akar sejarah masing-masing.

“Mukim, Gampong, dan Laot merupakan subjek MHA di Aceh. Masing-masing memiliki karakteristik sesuai dengan wilayah dan akar sejarahnya. Karena itu, identifikasi MHA harus melihat secara utuh hubungan antara masyarakat, kelembagaan adat, sejarah, dan ruang hidupnya,” jelas Prof. Muttaqin.

Pemahaman tersebut menjadi penting dalam proses Vertek Hutan Adat Kampong Singgersing, terutama untuk melihat hubungan antara Kampong Singgersing dengan Kemukiman Batu-Batu serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan ruang oleh masyarakat.

Antropolog Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Tenaga Ahli Tim Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, Dr Irfan Simatupang MSi menekankan bahwa masyarakat hukum adat merupakan komunitas yang dinamis.

Karena itu, menurutnya, verifikasi tidak cukup hanya memeriksa dokumen administratif.

Eksistensi MHA juga perlu dilihat melalui pengetahuan masyarakat, aktivitas sosial, artefak, sejarah, serta hubungan masyarakat dengan wilayah yang berlangsung secara turun-temurun.

“Dalam melihat eksistensi MHA, kita perlu menggali ide atau pengetahuan, aktivitas masyarakat, serta artefak. Sejarah dan hubungan masyarakat dengan wilayahnya juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” ujarnya.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai masyarakat adat sebagai komunitas yang memiliki sejarah, pengetahuan, praktik sosial, kelembagaan, dan hubungan dengan ruang hidupnya.

Baca Juga:  Harmonisasi Hukum Waris Adat dan Islam, Peneliti UIN Ar-Raniry Tawarkan Solusi Keadilan Gender

Persoalan batas kawasan juga menjadi salah satu pembahasan utama dalam entry meeting.

Diskusi yang dipimpin Ketua Tim Terpadu, Dr Ir Soeryo Adiwibowo MS dari Institut Pertanian Bogor, membahas batas kawasan yang diusulkan dengan wilayah maupun kelompok masyarakat yang berada di sekitarnya.

Sejumlah kesepakatan mengenai batas telah dicapai melalui proses musyawarah. Namun, kesepakatan tersebut tetap perlu diverifikasi secara faktual melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Alhamdulillah, kesepakatan sudah dilakukan. Secara prinsip telah disepakati. Besok kita ke lapangan bersama-sama untuk memastikan kondisi faktualnya,” ujar Soeryo yang akrab disapa Bowo.

Pengecekan lapangan menjadi penting agar batas yang nantinya menjadi bagian dari proses penetapan hutan adat memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima para pihak.

Imam Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, akademisi, serta seluruh pihak yang telah mendampingi proses menuju pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing.

Menurutnya, persoalan batas kawasan telah dibicarakan bersama dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, dan seluruh pihak yang telah membantu. Hutan adat ini merupakan keinginan bersama. Proses yang kami lakukan tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat serta tidak mengabaikan pihak-pihak yang berbatasan,” katanya.

Rangkaian Vertek berlangsung hingga 12 September 2026 dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan. Tim akan memastikan subjek MHA, objek hutan adat, batas kawasan, serta berbagai bukti yang menunjukkan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diusulkan.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat memperkuat dasar bagi proses penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Proses tersebut sekaligus menegaskan bahwa kawasan hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar hamparan lahan, tetapi merupakan ruang hidup yang menyimpan sejarah, pengetahuan, nilai sosial, sumber penghidupan, serta hubungan turun-temurun yang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait