Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Walhi: Logika Pemerintah Rusak

Last updated: Minggu, 14 Maret 2021 00:11 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta — Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi, mengatakan fly ash dan bottom ash atau FABA semestinya tak dihapus dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Ia menilai dalih berbagai pihak yang menyebut limbah batu bara dapat dimanfaatkan adalah pandangan yang keliru.

“Pelepasan bahan beracun dan berbahaya yang tidak boleh, bukan soal bisa dimanfaatkan atau tidak. Logika pemerintah ini sudah rusak,” kata Zenzi saat dihubungi Tempo pada Jum’at, 12 Maret 2021.

FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Kebijakan penghapusan kategori ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

- Advertisement -

Menurut Zenzi, keputusan pemerintah Jokowi lewat peraturan turunan Omnibuslaw membuktikan bahwa undang-undang memang dibuat untuk melindungi para penguasa lingkungan.

Beleid ini justru akan mengorbankan hak hidup rakyat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pembuangan limbah.

- Advertisement -

Ia mengimbuhkan, seumpama dalih penghapusan limbah FABA dari kategori limbah B3 karena masalah keekonomian, Zenzi meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU.

Polwan Korps Brimob Kawal Ketat Kunjungan Menhan dan Menkeu di Zona Merah Nduga
Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Hakim Bebaskan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia
Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Jalan Menuju Indonesia Bebas Korupsi
Peran Penting Wapres Ma’ruf Amin dalam Pencabutan Pepres Investasi Miras

“Dalam hukum lingkungan, kalau biaya produksi lebih besar dari pendapatan, usaha tersebut tidak layak, jadi PLTU-nya yang harus ditinjau ulang kalau rugi,” ujar dia.

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati sebelumnya mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah memerlukan proses yang panjang.

“Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3,” kata dia, 3 Maret lalu.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Arviyan Afirin menilai kebijakan ini mempermudah pemanfaatan limbah batu bara menjadi barang bernilai guna.

“Selama ini (pemanfaatan limbah batu bara) terkendala karena masih dianggap B3 (limbah berbahaya). Jadi ini kabar baik dan gembira sehingga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” kata Arviyan.

Menurut Arviyan, negara-negara maju di Eropa sudah tidak memasalahkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya sehingga teknologi pemanfaatannya berkembang sangat pesat.

Ia merinci, limbah batu bara paling sederhana bisa diolah menjadi timbunan jalan, conblock, hingga bahan bangunan pengganti semen. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan
Next Article Abdullah Puteh Terpilih Sebagai Ketua Umum GKPPI

You May also Like

Menhan Prabowo menyopiri Presiden Jokowi menggunakan kendaraan taktis TNI yang diproduksi PT Pindad, yakni Maung
Nasional

Momen Prabowo Sopiri Jokowi Saat Jajal Alutsista Buatan Indonesia

Kamis, 19 Januari 2023
Firli Bahuri segera diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
Nasional

Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jumat, 24 November 2023
Nasional

5 Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda, Mualem Masuk Daftar

Kamis, 7 Agustus 2025
Viral video Pendeta Saifudin Ibrahim minta 300 ayat Al-Qur'an dihapus
Nasional

Mahfud MD Minta Polisi Usut Pendeta Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus

Rabu, 16 Maret 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?