Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bertekad terus melakukan penegakan syariat Islam guna mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah, hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) Kota Banda Aceh 2021 yang rencananya akan diluncurkan pada Rabu, 17 Maret 2021.
Informasi tersebut dibahas dalam rapat T2PSI di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Jum’at (12/3) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin.
Turut hadir Plt Kadis Syariat Islam Kota Ridwan Ibrahim, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Heru Triwijanarko, Asisten I Sekdako Faisal, Kabag Humas Sekdako Said Fauzan dan para camat.
Dalam rapat itu, Plt Kadis Syariat Islam Kota Ridwan Ibrahim menyampaikan dasar terbentuknya T2PSI berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Selanjutnya Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tertang Hukum Jinayat
Selain itu, adanya Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tentang Pemberikan Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam Kota Banda Aceh Tahun 2021 No 77 Tanggal 1 Februari 2021.
Adapun tugas pokok P2TSI yaitu: 1. Merencanakan dan menyusun program kegiatan pergerakan, melakukan penegakan, pengawasan dan pembinaan Syarat Islam di Kota Banda Aceh.
- Memberikan pemecahan masalah hukum dan perlindungan hukum terkait dengan pelanggaran syariat.
Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menegakkan syariat Islam.
Mempelajari, memahami dan anakan serta mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang berjalan dengan Lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam penegakan syariat.
Sementara Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, menyarankan T2PSI nantinya bertugas bukan hanya di kawasan Ulee Lheue, melainkan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.
“T2PSI bertugas bukan hanya di Ulee Lheue saja melainkan memantau dan mengawasi seluruh tempat di Kota Banda Aceh yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat,” katanya.
Sosok yang akrab disapa Chek Zainal pun mengungkapkan perlu adanya peraturan baru di hari Jum’at yaitu bagi para pedangang 15 menit sebelum azan untuk menutup toko atau tempat berjualan.
“Nah sekarang kita buat peraturan baru, kepada petugas mesjid agar memberikan pengumuman atau teguran untuk menutup toko 15 menit sebelum azan,” harapnya. (IA)



