INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Terima Asimilasi, Ibu Dipenjara Bersama Bayi 6 Bulan Keluar dari Lapas Lhoksukon

Last updated: Senin, 15 Maret 2021 21:50 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Isma Khaira (32) menerima surat keputusan asimilasi dari Kalapas Lhoksukon, disaksikan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf
SHARE

Aceh Utara – Isma Khaira (32 tahun), seorang ibu muda di Aceh Utara yang dipenjara bersama bayinya berusia 6 bulan akhirnya menerima asimilasi, dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lhoksukon, Minggu (14/3).

Isma Khaira tersangkut pidana setelah divonis melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dilepas dari sel tahanan Lapas untuk selanjutnya menjalani tahanan rumah.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Sebelumnya, Isma Khaira divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan hukuman tiga bulan kurungan.

- ADVERTISEMENT -

Dia dinyatakan melanggar UU ITE setelah menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Keuchik Gampong Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon.

Karena memiliki seorang anak bayi, akhirnya Isma Khaira terpaksa membawa bayi tersebut ikut bersamanya mendekam di Lapas Lhoksukon.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Hal inilah yang mengundang banyak pihak menaruh simpati terhadap nasib Isma Khaira dan bayinya. Mulai dari pegiat LSM, peminat masalah hukum, aktivis sosial, aktivis perempuan dan anak, pemerintah daerah, anggota DPRK, hingga anggota DPR RI dan DPD RI.

IMG-20210315-WA0065
Isma Khaira 32 bersama bayinya berusia 6 bulan

“Pada hari ini kami hadir selaku pemerintah untuk memberi dukungan kepada masyarakat kita Aceh Utara yang tersangkut hukum, dan hari ini kami harapkan inilah yang terakhir terjadi, jangan diulangi lagi. Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” ungkap Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, yang turut menyaksikan prosesi pelepasan Isma Khaira.

Fauzi Yusuf mengatakan persoalan yang dialami oleh Isma Khaira seharusnya bisa diselesaikan di tingkat gampong. Hal itu merupakan sengketa sosial yang kerap terjadi dalam masyarakat.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Kami sangat mengharapkan hal-hal seperti ini dapat diselesaikan di tingkat gampong secara kekeluargaan,” harapnya.

- ADVERTISEMENT -

Lebih jauh, Fauzi meminta kepada seluruh Keuchik atau Kepala Desa di Aceh Utara agar dapat menyelesaikan permasalahan sosial maupun silang-sengketa antar masyarakat di tingkat desa.

“Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum lagi,” harapnya.

Selain disaksikan oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf, pelepasan Isma Khaira juga turut dihadiri Kepala Lapas Kelas II-B Lhoksukon Yusnaidi SH MSi bersama jajarannya, suami dari Isma Khaira, kuasa hukum dari Isma Khaira, serta sejumlah awak media cetak dan elektonik.

Pada kesempatan itu, Yusnaidi menerangkan pelepasan Isma Khaira sesuai dengan aturan hukum dan SOP pemasyarakatan.

Hal itu dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk menjalani proses asimilasi terkait dengan wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Yusnaidi mengatakan status Isma Khaira bukan pembebasan, tapi diberikan status tahanan rumah. Hal itu merupakan perintah langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, untuk dilakukan tahanan rumah sesuai dengan SOP asimilasi Covid-19.

Menurut Yusnaidi, pihak Lapas akan memberikan hak bebas sepenuhnya kepada Isma Khaira nantinya setelah menjalani masa hukuman tiga bulan.

Selama menjalani tahanan rumah, Isma Khaira dipantau khusus melalui pengawasan oleh pihak terkait. “Jika ibu ini keluar daerah dia diwajibkan melapor ke pihak Lapas,” tegas Yusnaidi. (IA)

Previous Article Pangkalan TNI AL Akan Ditambah di Barat Selatan Aceh
Next Article Anton Medan Meninggal Dunia

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?