INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kuras Isi Kotak Amal Puluhan Juta, Oknum Remaja Masjid Lueng Bata Diringkus

Last updated: Kamis, 18 Maret 2021 02:33 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Oknum Remaja Masjid Jamik Lueng Bata diringkus karena kuras isi kotak amal hingga puluhan juta
SHARE

Banda Aceh — Aksi pencurian kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh terekam kamera CCTV. Pelaku merupakan oknum remaja masjid.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu (6/3/2021) malam. Para pelaku beraksi dengan bantuan seorang warga yang bekerja sebagai pembersih halaman masjid.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Ritian Handayani, dalam konferensi pers mengatakan dari rekaman CCTV, terlihat pelaku yang masih remaja masuk melalui pintu depan masjid.

- ADVERTISEMENT -

Dia juga sempat berjalan perlahan – lahan dan memperhatikan kondisi sekitar. Merasa keadaan masjid sepi, pelaku mengambil isi di dalamnya dengan cara tanpa merusak kotak amal tersebut.

“Pada hari Sabtu (6/3/2021) panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang ada di dalam masjid, pada salah satu kotak terdapat kecurigaan dimana ditemukannya cairan perekat berupa lem yang ada pada lubang kotak amal tersebut,” Kata Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Kemudian, dengan ada kecurigaan, petugas BKM melakukan pengecekan pada monitor kamera pengawas yang ada dalam masjid tersebut, dan menemukan visual salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV tersebut untuk kelancaran dalam melakukan kejahatannya.

Kemudian melakukan pencurian uang dengan alat bantu tali strapping yang sudah berikan cairan perekat.

Kapolsek melanjutkan, peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Yusri salah satu Panitia Badan Kemakmuran Masjid ke Polsek Lueng Bata sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /04/III/YAN.2.5/2021/SPKT tanggal 10 Maret 2021 untuk dilakukan pengungkapan kasus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

“Berbekal hasil dari kamera pengawas, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan berbagai upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan keesokan harinya, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, tim Opsnal Polsek Lueng Bata berhasil meringkus salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV berinisial FR (21) warga Banda Aceh serta turut dibantu oleh empat pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolsek lagi.

- ADVERTISEMENT -

Setelah mendapatkan identitas empat pelaku lainnya, tim Opsnal Polsek Lueng Bata langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya di salah satu warung kopi dalam wilayah Darul Imarah Aceh Besar dengan inisial IR (22) warga Lueng Bata dan AS (17) warga Neuheun, Aceh Besar, Kamis dini hari.

“Para pelaku mengatakan, aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp 50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Kemudian keesokan harinya, AN (19) salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian ini diantar oleh orang tuanya ke Polsek Lueng Bata, Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta petugas juga berhasil menangkap DU (46) warga Banda Aceh yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid dengan peran sebagai pemantau situasi.

“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini,” tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak petugas diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit Handphone dari hasil kejahatan, satu helai jacket warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, tiga helai baju kaos, satu helai celana kain warna hitam, satu buah lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil kejahatan senilai Rp 10,3 juta.

Para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara dan untuk pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. (IA)

Previous Article Hilang Saat Tsunami, Seorang Polisi Dikabarkan Ditemukan Jadi Pasien di RSJ Aceh
Next Article BPJamsostek Aceh Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Tiga Ahli Waris

Populer

Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?