INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Last updated: Kamis, 18 Maret 2021 09:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
SHARE

Aceh Besar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar tahun 2017.

Proyek itu berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

“Kita meminta Kejaksaan Tinggi Aceh agar dugaan korupsi di pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh ini segera dituntaskan, agar jaringan air bersih tersebut yang sampai saat ini belum fungsional dapat diperbaiki kembali oleh BPKS dan fungsional bagi masyarakat di Pulo Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Oleh karena itu, kejelasan status hukum dari Kejati Aceh ini sangat penting bagi masyarakat di Pulo Aceh,” kata Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kawasan Bebas Sabang (KBS), H. Yuni Eko Hariyatna alias Haji Embong,
dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/3).

Menurut Haji Embong, kejelasan status hukum pada jaringan air bersih itu sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung pembangunan yang tepat guna dan tepat sasaran.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Jangan sampai uang negara habis miliaran tetapi hasilnya tidak bisa dinikmati masyarakat seperti beberapa proyek BPKS lainnya di Pulo Aceh.

“Proyek Pelabuhan Perikanan yang dibangun BPKS menghabiskan anggaran Rp438 miliar di Pulau Breuh, Mes UPTD Pulo Aceh dan mungkin pekerjaan lain yang menggunakan uang negara.

Ini perlu pengungkapan secara hukum mengapa pekerjaannya selesai tetapi tidak bisa difungsikan dan hanya menjadi bangunan yang terbengkalai,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

“Sangat tidak logis kalau kita melihat berbagai proyek BPKS di Pulo Aceh, beberapanya yang menghabiskan puluhan bahkan sampai ratusan miliar seperti Pelabuhan Perikanan selain jaringan air bersih, tetapi tidak bisa digunakan sampai sekarang.

- ADVERTISEMENT -

Ini perlu perhatian serius dari penegak hukum agar uang negara yang diberikan untuk membangun Pulo Aceh tidak sia-sia,” pungkas Haji Embong.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2017 dan 2018.

Proyek tersebut dibiayai oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan anggaran bernilai belasan miliar selama dua tahun tersebut.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di BPKS tersebut, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa 6 orang pejabat dan mantan pejabat BPKS yang dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.

Keenam orang yang diperiksa tersebut adalah Yudi Saputra (Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2018 di BPKS), T. Harri Kurniasyah (PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan di BPKS). Keduanya diperiksa pada 14 September 2020.

Selanjutnya Ir Fajri (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2017 di BPKS), mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh yang saat ini menjabat Kadisnaker dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Kemudian Makinuddin Asman yang menjabat PPK Pulo tahun 2017 di BPKS. Ir. Zaldi selaku KPA 2018 dan Dr. Sayed Fadhil selaku Kepala BPKS dan Pengguna Anggaran tahun 2018.

“Mereka semua sudah dimintai keteranganya terpisah selama 4 hari pada tanggal 14, 15, 17 dan 18 September 2020,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, Rabu (23/9/2020).

Pemeriksaan keenam saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono, yang ditujukan kepada Kepala BPKS, pada 10 September 2020.
Dijelaskannya, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut statusnya masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk sementara bsru enam orang ini dulu kita panggil untuk dimintai keterangannya,” jelas Haji Munawal.

Kejati Aceh mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tersebut setelah mendapat informasi pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Tim terus bekerja mengumpulkan keterangan serta mencari alat bukti. Jika nanti dalam pemeriksaan ada bukti kuat, maka penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Munawal Hadi.

Proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh dikerjakan dua tahun anggaran, 2017 dan 2018. Anggaran pembangunannya pada 2017 mencapai Rp13,1 miliar dan 2018 sebesar Rp5,4 miliar. (IA)

Previous Article BPJamsostek Aceh Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Tiga Ahli Waris
Next Article Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria di Simeulue Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?