Kutacane — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara langsung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengunaan dana pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 909.002.679.
Penahanan dilakukan saat penyidik Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Aceh Tenggara, Kamis (18/3).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto.
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 2 orang yaitu M. IR (Kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran) dan DIK (Bendahara Pengeluaran) KIP Aceh Tenggara.
Sementara barang bukti yang diserahkan yakni SP2D, SPJ, kwitansi pinjaman uang, kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp Rp 909.003.000 dan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 909.003.000.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara (Agara) Syaifullah SH dalam konferensi pers terkait penyerahan dua tersangka kasus korupsi anggaran KIP di kantor Kejari setempat, Kamis (18/3).
“Pelimpahan berkas perkara tahap ke II dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Agara tahun 2017 lalu. Pelimpahan tahap ke II itu, polisi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 909.002.679 ke Kajari Agara,” ujar Kajari Agara, Syaifullah SH didampingi Kasi Pidsus Edwardo SH.
Terhadap kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane.
Sementara uang tunai atas kerugian negara Rp 909.002.679 yang telah diserahkan langsung disetor atau dititipkan ke rekening Kejari Agara.
“Kedua tersangka itu dititipkan di Lapas kelas II B Kutacane untuk sementara waktu. Dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: B-2709/L.1.20/Ft.1/12/2020, tanggal 16 Desember 2020 perihal Berkas Perkara Nomor: BP/90/XII/2018/Reskrim, tanggal 17 Desember 2018, dengan tersangka M. IR dan DIK dinyatakan telah lengkap (P-21).
Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP. B/164/V/2017/RES.AGARA, tanggal 17 Mei 2017, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor KIP/KPU (Komisi Independen Pemilihan/Komisi pemilihan Umum) Kabupaten Aceh Tenggara pada penggunaan dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 27.914.430.000 yang bersumber dari APBK tahun anggaran 2016/2017.
Diduga peruntukan/penggunaan dana dimaksud tidak sesuai dengan RKB/RAB/RKA/NPHD tahun 2016-2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 dari KUHP. (IA)