Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tahan 2 Pejabat KIP Aceh Tenggara

Last updated: Kamis, 18 Maret 2021 22:26 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Dua tersangka kasus korupsi dana KIP Aceh Tenggara ditahan oleh JPU Kejari setempat, Kamis (18/3)
Dua tersangka kasus korupsi dana KIP Aceh Tenggara ditahan oleh JPU Kejari setempat, Kamis (18/3)
SHARE

Kutacane — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara langsung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengunaan dana pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 909.002.679.

Penahanan dilakukan saat penyidik Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Aceh Tenggara, Kamis (18/3).

- Advertisement -

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 2 orang yaitu M. IR (Kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran) dan DIK (Bendahara Pengeluaran) KIP Aceh Tenggara.

- Advertisement -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Sementara barang bukti yang diserahkan yakni SP2D, SPJ, kwitansi pinjaman uang, kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp Rp 909.003.000 dan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 909.003.000.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara (Agara) Syaifullah SH dalam konferensi pers terkait penyerahan dua tersangka kasus korupsi anggaran KIP di kantor Kejari setempat, Kamis (18/3).

“Pelimpahan berkas perkara tahap ke II dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Agara tahun 2017 lalu. Pelimpahan tahap ke II itu, polisi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 909.002.679 ke Kajari Agara,” ujar Kajari Agara, Syaifullah SH didampingi Kasi Pidsus Edwardo SH.

Terhadap kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane.

- Advertisement -

Sementara uang tunai atas kerugian negara Rp 909.002.679 yang telah diserahkan langsung disetor atau dititipkan ke rekening Kejari Agara.

“Kedua tersangka itu dititipkan di Lapas kelas II B Kutacane untuk sementara waktu. Dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: B-2709/L.1.20/Ft.1/12/2020, tanggal 16 Desember 2020 perihal Berkas Perkara Nomor: BP/90/XII/2018/Reskrim, tanggal 17 Desember 2018, dengan tersangka M. IR dan DIK dinyatakan telah lengkap (P-21).

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP. B/164/V/2017/RES.AGARA, tanggal 17 Mei 2017, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor KIP/KPU (Komisi Independen Pemilihan/Komisi pemilihan Umum) Kabupaten Aceh Tenggara pada penggunaan dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 27.914.430.000 yang bersumber dari APBK tahun anggaran 2016/2017.

Diduga peruntukan/penggunaan dana dimaksud tidak sesuai dengan RKB/RAB/RKA/NPHD tahun 2016-2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 dari KUHP. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 2 Kapal Nelayan Malaysia di Lampulo
Next Article KMP Aceh Hebat 1 Gagal Berlayar Karena Alami Kerusakan, Ini Penjelasan ASDP

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?