Langsa – Seorang gadis ABG di bawah umur diperkosa secara brutal sebagai penebus hutang oleh 10 pemuda di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Mereka memperkosa gadis tersebut beramai-ramai di sebuah rumah kosong pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Sembilan tersangka yang masih berstatus pelajar kini telah ditangkap dan sekarang sudah ditahan di Mapolres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Sedangkan satu orang tersangka lagi masih buron.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3), menyebutkan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15) dan MRE (18), semuanya pelalajar asal Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), semua pelajar asal Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan kronologis kejadian pemerkosaan yang memilukan tersebut.
Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS.
“Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal dalam
sebuah rumah kosong,” ungkap Kapolres.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa. Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.
“Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres seperti dilansir dari Kompas.
Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Kemana pun akan kami kejar,” pungkasnya. (IA)