INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Sabang Sita Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi BBM

Last updated: Jumat, 16 April 2021 16:25 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kajari Sabang Choirun Parapat memberikan keterangan
SHARE

SABANG — Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Jum’at (16/4) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 158.162.500 dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Sementara total jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut adalqh sebesar Rp. 577.457.631 sebagaimana LHP Ahli PKN INSPEKTORAT Kota Sabang Nomor : 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH, Jum’at (16/4) menjelaskan, sejumlah uang tersebut telah berhasil disita selama proses penyidikan berlangsung.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, untuk nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Penyitaan uang ini sebagai barang bukti nantinya saat sidang ketika dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Jen Tanamal.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Menurutnya, sampai saat ini, proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk segera perampungkan penyidikan kasus ini dan terus berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.

Ditegaskannya, bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian/pemulihan kerugian keuangan negara.

Seperti diberitakan, Kejari Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Kedua tersangka adalah IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun 2018-2020) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019).

- ADVERTISEMENT -

Penyidikan terhadap kegiatan belanja BBM/Gas, pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019 telah dilakukan sejak 9 Oktober 2020 dan sampai sekarang tim penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.
Pada saat ini tim penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp 577.295.631 dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331 dari DPPA 1.656.190.846 Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019.

Kajari Sabang menjelaskan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja BBM/Gas, pelumas dan suku cadang tahun pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan diketahui bahwa Dinas Perhubungan Kota Sabang untuk mengisi BBM dengan membuat voucher yang nantinya akan dipergunakan untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan dan pembuatan voucher tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher tersebut benar dipergunakan untuk mengisi BBM padahal diketahui sebagaian voucher tersebut adalah fiktif.

Hal itu dilakukan dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah bus tersebut dipergunakan pada saat genting.
Selain itu, juga menggunakan plat bus yang beroperasi, akan tetapi voucher tersebut tidak pernah diberikan kepada sopir melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU yang seolah-olah benar voucher tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM.

Kemudian untuk mempermulus tindakan yang dilakukannya, oknum pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tersebut telah bekerja sama dengan pihak SPBU untuk memberikan konpensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif tersebut.

Selanjutnya sebulan sekali oknum Dinas Perhubungan merekap semua voucher tersebut termasuk dengan voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan, dan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oknum Dinas Perhubungan.

Sedangkan penyalahgunaan pada anggaran suku cadang oknum Dinas Perhubungan Kota Sabang menggunakan modus yang hampir sama yakno dengan cara menaikkan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seolah-olah benar semua barang yang diajukan pencairan benar telah dipergunakan, dan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dinas Perhubungan hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksaan barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.

Dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti dan telah mendapat gambaran perhitungan kerugian negara, maka pada tahap ini penyidik menetapkan oknum yang bertanggungjawab atas tindakan yang berakibat menimbulkan kerugian negara yaitu untuk tahapan ini penyidik berkeyakinan menetapkan inisial IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019) sebagai tersangka.

Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubh dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)

Previous Article Ciptakan Produk Teh Mampu Turunkan Kadar Gula Darah, Mahasiswa USK Raih Medali Emas di Rusia
Next Article Nova Sampaikan LKPJ Gubernur Tahun 2020 Ke DPRA

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?