Nasional

Kakorlantas Polri: Mudik Sebelum 6 Mei Silahkan Saja

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah sebelum 6 Mei 2021.

Penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh,” terang Kakorlantas, Jum’at (16/4).

Kakorlantas juga menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri. Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Selain itu, Kakorlantas juga menambahkan, penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tuturnya.

Kakorlantas memaparkan, mayoritas titik penyekatan ada di Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Sebab, alur arteri dan tol di Jawa Barat menjadi tumpuan penyekatan karena menjadi daerah lintasan dari Jakarta ke Jawa.

“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan. Tindakan kita ialah persuasif humanis. Hanya memutar balik arah. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Kakorlantas. (IA)

Artikel Terkait