NAGAN RAYA – Tiga warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya Minggu (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Mereka ditangkap atas kasus maisir karena diduga sebagai agen Chip (koin emas) judi online Higgs Domino dan menjualnya kepada warga pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Ketiga warga ini berinisial AB (40), FE (20), dan RS (24). Ketiganya yang merupakan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur hingga hari ini, Senin (19/4) masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, tiga pelaku itu diduga melakukan, ikut serta, membantu dan menyediakan fasilitas Jarimah Maisir Chip Domino.
“Polisi mengamankan tiga pelaku diduga melakukan, membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis permainan aplikasi Chip Domino,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Senin (19/4).
Tiga pelaku ditangkap di depan rumah dan kios mereka masing-masing. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya ke Mapolres.
Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang sudah merasa resah akibat game chip domino tersebut, adapun pelaku menjalan permainan itu dengan cara menjual koin Chip kepada para pembeli yang meminta melalui pesan WhatsApp maupun menjumpai langsung.
“Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.
Polisi pertama mengamankan pria RS di depan rumahnya, kemudian FE di kios ponsel, dan AB di kios pakaian di desa setempat,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat buah HP, dua buah dompet dan uang tunai berjumlah Rp 2.835.000,- dari tas dan Rp 305.000 dari dompet pelaku FA.
Uang tunai berjumlah Rp 385.000 dari kantong celana pelaku RS, uang tunai berjumlah Rp 3.500.000 dari kantong dan Rp 1.700.000 dari dompet pelaku AB.
Ketiga warga yang sehari-hari berprofesi swasta ini dibawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim kembali mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik judi Chip domino di kabupaten itu untuk dapat melaporkan ke polisi. Sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum berlaku. (IA)



















