BANDA ACEH — Tradisi berbuka puasa bersama di setiap meunasah dan masjid di Aceh masih terus berlangsung pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19 ini.
Padahal sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak sebelum Ramadhan kemarin dalam Tausyiahnya telah sangat jelas melarang kegiatan berkumpul-kumpul atau berkerumun seperti berbuka puasa bersama.
Karena potensi penularan virus Corona bisa terjadi karena duduk berdekatan saat berbuka dan saat berbuka puasa tidak mungkin orang memakai masker.
Namun, sepertinya masyarakat Aceh tidak terlalu menghiraukan dan mengabaikan apa yang dilarang oleh MPU tersebut.
Karena ketidakpatuhan masyarakat terhadap Tausyiah MPU Aceh, telah menyebabkan virus Corona tampak leluasa bergerak di tengah masyarakat Aceh yang sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
Kasus konfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus bertambah dan meningkat setiap hari. Virus asal Kota Wuhan, Tiongkok, itu kembali menulari 86 orang dalam sehari-semalam, 24 jam terakhir.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Kamis (22/4).
“Ada prakondisi yang membuat virus Corona leluasa berpindah dari satu orang kepada orang lain selama Ramadhan,” tutur Saifullah.
Salah satu prakondisi tersebut, jelasnya, makanan berbuka puasa yang dijual tanpa pembungkusnya. Calon pembeli memilih-milih dengan tangannya, bukan dengan menggunakan jepitan khusus. Sepotong kue, misalnya, mungkin sudah disentuh beberapa orang sebelum akhirnya dibeli oleh seseorang dan dibawa pulang ke rumah.
Para pembeli penganan berbuka itu umumnya tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker. Bila ada satu saja diantara pembeli itu merupakan pembawa virus corona (carrier) yang berbicara atau bersin dalam kerumunan itu, virus Corona menyebar dengan leluasanya.
“Kita juga mengamati masih banyak jamaah salat magrib dan tarawih tidak menjaga jarak dan menggunakan masker,” katanya.
Kondisi ini mestinya tidak perlu terjadi andai Taushiyah MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 H, dipatuhi semua elemen masyarakat, pengurus dan pengelola rumah ibadah.
MPU Aceh dalam Taushiyahnya meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga, dan lingkungan, serta menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan halal, baik dan bergizi.
Makanan basah yang dijual tanpa pembungkusnya tentu bukan makanan yang baik, karena tidak hygienes.
MPU Aceh juga meminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Terkait dengan jaga jarak, MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk-duduk, kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, dan safari subuh dan lainnya.
“Taushiyah MPU Aceh ini merupakan upaya menghilangkan prakondisi agar virus corona tidak leluasa menularkan Covid-19 kepada masyarakat yang sedang berpuasa,” kata Saifullah. (IA)