Aceh

Komisi V DPRA: Buruh di Aceh Harus Berserikat untuk Membela Hak

BANDA ACEH — Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal Falevi Kirani menyatakan bahwa semua pekerja di Aceh harus bergabung dengan serikat buruh untuk membela hak-hak para pekerja.

Demikian diungkapkan oleh Falevi Kirani dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2021.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Walaupun di Aceh selalu diperingati Hari Buruh pada setiap 1 Mei, tetapi masih banyak buruh yang tidak mau bergabung dengan serikat buruh. Sehingga perjuangan buruh untuk menuntut hak-hak nya selalu kandas,” tegas Anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini, Sabtu (1/5).

Kemudian Falevi menambahkan, kesadaran para buruh yang rendah untuk berserikat membuka peluang bagi perusahaan dan Pemerintah Aceh untuk memperlambat implementasi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan beserta turunanya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Sampai saat ini turunan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenaga Kerjaan beserta turunanya masih belum selesai. Di Aceh kurang lebih ada 4.000 perusahaan, siapa yang akan melakukan pengawasan jika aturanya belum dituntaskan,” ungkap Falevi saat dijumpai di ruang kerjanya.

Persoalan lain yang dihadapi oleh buruh di Aceh adalah masuknya tenaga kerja domestik dari luar Aceh yang semakin banyak.

“Masuknya tenaga kerja domestik ke Aceh harus diantisipasi oleh Pemerintah Aceh, jangan sampai terjadi gesekan dan semakin terpinggirnya tenaga kerja lokal. Kemudian Pemerintah Aceh harus mendorong dinas terkait supaya meningkatkan skill para buruh untuk diserap di pasar kerja lokal,” pungkas Falevi Kirani. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait