INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Aborsi Kandungan Gadis di Bawah Umur, Oknum Bidan Dinkes Sabang Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: Kamis, 27 Mei 2021 23:01 WIB
By Redaksi
Share
10 Min Read
Oknum Bidan PNS Dinkes Sabang, pelaku aborsi kandungan gadis di bawah umur dan calon ayah bayi diamankan Satreskrim Polres Sabang
SHARE

SABANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sabang berhasil membongkar kasus aborsi gadis bawah umur, yang berakibatkan bayinya meninggal dunia.

Kini pelaku aborsi yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, sudah diamankan.

Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, menerangkan bahwa, pihaknya telah mengamankan pelaku aborsi dan calon ayah bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.A/08/V/RES.1.6./2021/ACEH/SPKT/RES. SBG, tanggal 21 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/18.a/V/RES.1.6./2021, tanggal tanggal 21 Mei 2021 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/19.a/V/RES.1.6./2021, tanggal 21 Mei 2021

“Kami telah mengamankan pelaku salah seorang PNS Dinas Kesehatan yang juga berprofesi sebagai bidan, yang melakukan aborsi dan berakibatkan kematian bayinya serta calon ayah bayi tersebut,” terang Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, didampingi Wali Kota Sabang Nazaruddin dan Kasatreskrim Ipda Rahmat, dalam konferensi pers, Minggu (23/5) di Aula Dhira Brata Mapolres Sabang.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Dijelaskannya, kasus tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 349 Jo Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Huruf e Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 Huruf e KUHPidana.

Sedangkan ancaman hukuman sesuai Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan Hukuman Penjara paling lama 15 Tahun dan denda Paling Banyak Rp 3 Miliar. Kemudian juga dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 5 Miliar.

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selanjutnya Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Hukuman Penjara Paling Lama 10 Tahun dengan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 7 Tahun. Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 Bulan.

- ADVERTISEMENT -

Tersangka sendiri adalah MR (18) warga Kota Sabang. Sementara bidan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HYT, PNS yang berprofesi sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Kota Sabang.

Kasat Reskrim Polres Sabang Ipda Rahmat, menuturkan kronologis terkuaknya kasus aborsi terhadap remaja tersebut yakni, pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di salah satu penginapan Kawasan Jurong Mata Ie, Gampong Anoi Itam Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, telah dilakukan aborsi oleh tersangka terhadap gadis di bawah umur warga Jurong Deudap, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Awal kejadian, pada Januari 2020 telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban NO di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, selanjutnya persetubuhan tersebut terjadi kembali sekitar bulan Oktober 2020 sehingga menyebabkan kehamilan terhadap korban NO.

Kemudian korban NO mengakui kepada kedua orang tuanya korban NO telah mengadung hasil hubungan gelap antara dirinya dengan tersangka MR. Selanjutnya pada Selasa, 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB korban NO bersama kedua orang tuanya datang ke rumah tersangka HYT yang berprofesi sebagai bidan, dengan maksud meminta tersangka HYT untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan korban NO.

Pada saat itu tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan gadis manis itu serta kedua orang tuanya untuk menggugurkan bayi yang dikandung NO dengan biaya sebesar Rp 5 juta. Usai disepakati kemudian tersangka HYT meminta kepada NO, agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungan korban.

Pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, NO kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukan olehnya serta memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada dalam kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan NO dengan menggunakan alat Dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal.

Kemudian pada Jum’at, 14 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka HYT memulai peroses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan NO dengan cara memasukan 1 botol cairan RL melalui inpus serta memasukkan 3 butir obat Misoprostol tablet ke dalam kemaluan NO secara bertahap sehingga.

NO mengalami kontraksi hinga pada Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB NO dibawa oleh tersangka MR pacarnya NO beserta kedua orang tua NO ke salah satu penginapan yang berlokasi di Jurong Mata Ie, Gampong Anoi Itam Kecamatan Sukajaya Kota Sabang berdasar permintaan tersangka HYT, dan pada hari itu sekitar pukul 24.00 WIB NO menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa NO sudah sakit (mules-mules).

Pada hari Kamis, 20 Mei 2021 sekitar pukul 00.50 WIB tersangka HYT tiba di penginapan tersebut dan sekitar pukul 02.00 WIB, NO melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB calon ayah bayi tersebut yakni tersangka MR bersama ayah kandung NO membawa jasad bayi tersebut ke rumah MR.

“Tiba di rumah MR sekira pukul 11.00 WIB tersangka MR bersama ibu kandungnya menguburkan jasad bayi itu dengan kedalaman sekitar 30 cm di belakang rumah milik orang tua tersangka MR, tepatnya di samping kandang kambing,” ungkap Kasat Reskrim Ipda Rahmat, didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmad Syahputra.

Modus operandi persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban NO, bahwa MR bersedia bertanggungjawab apabila hasil hubungan gelap mereka terjadi kehamilan, berdasar rayuan sang pujaan hati itu lah korban NO telah menyerahkan keperawanannya pada si buah hati MR

“Sedangkan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara meyakinkan korban NO dan kedua orang tua korban NO bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka, bayi tersebut lahirnya dalam kondisi cacat, keterangan tersangka HYT membuat korban NO dan orang tuanya semakin yakin untuk mengaborsi kandungan korban NO,” sebutnya.

Sementara Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka HYT antara lain 1 buah Dopler (periksa denyut jantung janin) yang dibungkus dengan kantong biru terbuat dari kain, 2 buah Ateriklim, 1 Buah Gunting Tali Pusat, 1 1 Buah Gunting, 1 Toples Palstik Berwarna Putih Bening, 1 Buah Tas berwarna Krem bergambar Gajah, 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha, Type : 14 D AL 115C (MIO SOUL), Warna Hitam Mio Soul, Isi Silinder 113 CC, Nomor Rangka MH314D0039K562714, Nomor Mesin 14D562954 dengan Nomor Polisi BL 4989 MA.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MR diantaranya 1 unit Handphone berwarna silver merek OPPO F1, 1 Buah kartu telkomsel dengan no handphone 0813488xxxxx
1 Unit sepeda motor Yamaha merek Mio Soul Plat BL 3649 MC, 1 lembar STNK dengan nomor Plat BL 3649 MC, Merk Yamaha, Tipe 14 D (AL 115C/MIO SOUL), jenis Sepeda Motor, Thn Pembuatan 2010, Warna Biru, Isi silinder /HP 113 CC, No Rangka/ Nik MH314D003AK677814, No Mesin 14D677975, berlaku sampai 17 Februari 2020.

Barang Bukti yang disita milik korban NO 1 Helai baju faster berwarna Pink bermotif bola-bola, 1 helai jilbab kurung warna hitam, 1 helai selimut tebal berbulu berwarna Pink dan biru bergamar Prozen, 1 helai terpal berwarna Hitam, 1 Buah Tas Ransel berwarna abu-abu, 1 lembar hasil WSG yang dikeluarkan Dr.SELAMAT.SpOG, tanggal 11 Mei 2021, sekitar pukul 17:06:20.

Sementara Wali Kota Sabang Nazaruddin, berjanji akan menindak tegas PNS Pemko Sabang yang melakukan perbuatan tidak pidana melawan hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku, salah satunya terhadap tersangka HYT pelaku aborsi tersebut.

“Ini kasus yang sangat memilukan maka saya akan proses tersangka sesuai Undang-undang yang berlaku di kepegawaian negara,” kata Wali Kota singkat, usai menghadiri konferensi pers di Mapolres Sabang. (IA)

Previous Article Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Irwandi Yusuf Ajukan Peninjauan Kembali Atas Vonis 7 Tahun Penjara
Next Article Pemerintah Siapkan Rp 700 Triliun Anggaran Pemulihan Ekonomi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?