BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma menilai tindakan penyegelan sejumlah warung kopi dan tempat usaha kuliner oleh Satgas COVID-19 di beberapa kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh terlalu arogan.
Menurut Haji Uma jika merujuk dari peraturan-peraturan penanganan Covid-19 yang sudah ada misalnya Instruksi Presiden Tahun 2020, untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan masih ada sanksi-sanksi lain yang lebih baik sebelum memberikan sanksi penyegelan tempat usaha.
“Seharusnya sanksi yang diberikan terlebih dahulu dapat berupa teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan, jika masih melanggar maka baru dilakukan penyegelan tempat usaha sehingga tidak terkesan arogan dengan menjatuhkan sanksi berat,” ujar Haji Uma, dalam keterangannya, Selasa (1/6).
Haji Uma menambahkan penyegelan tempat usaha juga dapat mematikan ekonomi masyarakat, menurutnya setiap warkop dan usaha kuliner mempekerjakan paling sedikit 10 orang karyawan, jika dikalikan dengan jumlah usaha kuliner yang sudah disegel di Banda Aceh saja sudah melebihi 50 tempat usaha, bagaimana para pemilik warung akan membayar gaji karyawannya.
Hal ini tidak sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah mengucurkan dana untuk tahun 2021 sebesar Rp 699,43 Triliun, seharusnya usaha mereka ikut terbantu.
Selain itu Haji Uma juga mengungkapkan sejumlah pemilik warung kopi di Banda Aceh yang telah disegel oleh Satgas Covid-19 Aceh mengadu kepada dirinya, para pemilik warkop mengaku bingung dengan kebijakan penyegelan ini.
Pasalnya untuk pengurusan pencabutan segel tempat usaha mereka telah mendatangi Polda Aceh selaku pihak yang melakukan penindakan penyegelan dengan memasang pita kuning ‘Police Line’ pada usaha mereka. Tapi oleh Polda Aceh mengarahkan penyelesaiannya melalui Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.
Setelah mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh para pemilik warkop diminta untuk membuat surat pernyataan Prokes, kemudian para pemilik warkop diarahkan kembali ke Polda Aceh.
Namun setelah ke Polda Aceh para pemilik warkop kembali diarahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menyelesaikan sanksi pelanggaran prokes Covid-19, hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian pencabutan segel usaha mereka dan masih terpasang police line.
“Kita berharap pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang penyegelan tempat usaha yang telah diberikan sanksi, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan setelah usaha mereka aktif kembali agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Haji Uma. (IA)