INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Dilarang Berjualan Pukul 23.00 Wib, PKL Kuliner Mengeluh Alami Kerugian

Last updated: Kamis, 3 Juni 2021 13:09 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Penyegelan dan penutupan warkop/usaha kuliner di Banda Aceh yang masih buka pukul 23.00 Wib
SHARE

BANDA ACEH — Perintah penutupan tempat usaha warung kopi dan rumah makan termasuk pedagang kuliner kaki lima di Kota Banda Aceh sebelum pukul 23.00 Wib seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 telah berdampak pada kerugian dialami oleh pelaku usaha tersebut.

Dimana para pelaku usaha kuliner yang berjualan menggunakan rak misalnya penjual juice, mie dan nasi goreng, sate, roti bakar dan kuliner lainnya ada yang hanya membuka usahanya pada malam hari saja, seperti di kawasan Peunayong, Simpang Surabaya, Jambo Tape, dan sejumlah tempat lainnya.

Revitalisasi tangki LNG Arun F-6004 yang dijalankan PT PGN melalui cucu usahanya, Perta Arun Gas menunjukkan kemajuan dan beroperasi akhir 2025. (Foto: Ist)
Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Hal itu seperti disampaikan Daniel Abdul Wahab, Anggota DPR Kota Banda Aceh, Rabu (2/6). Daniel mengaku banyak menerima keluhan dari para pelaku usaha tersebut terkait aturan batas waktu berjualan dalam rangka mencegah Covid-19 di malam hari.

- ADVERTISEMENT -

“Jadi mereka ada yang hanya berjualan sejak menjelang magrib hingga larut malam sampai habis dagangannya, tapi karena aturan pembatasan jam operasional tempat usaha itu yang mengharuskan penutupan sebelum pukul 23:00 Wib, minimal ada dispensasi misal jam 11 malam ke atas berlaku take way (beli bungkus), kan sayang mereka yang hanya mulai buka usaha pukul 8 malam, goh laku ka payah top (belum laku sudah harus tutup-red), tentu saja mereka mengalami kerugian karena dagangannya belum laku habis,” demikian kondisinya ungkap Daniel Abdul Wahab.

Kemudian ada juga keluhan pelaku usaha warung kopi yang sudah mengikuti aturan penutupan warung sebelum pukul 23.00 WIB malam, warungnya sudah ditutup namun karena masih ada pelanggan masih duduk nongkrong, pada saat petugas Satgas Covid-19 datang langsung menyegel tempat usahanya.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

“Akibat ulah pelanggan yang masih nongkrong itu, pemilik warung menjadi korban, yang seperti ini perlu dilakukan pengkajian lagi” bebernya.

Begitupun dalam proses penindakan oleh petugas, perlu adanya kajian yang komprensif, sistematis dan terukur. Kadang warung terlihat ramai, datang petugas langsung menyegel, kadang kala itu bukan kesalahan dari pemilik warung.

Karena itu, dalam hal menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol Kesehatan, tentu masih ada sanksi-sanksi lain yang lebih baik sebelum memberikan sanksi penyegelan tempat usaha.

Provinsi Aceh Peringkat Tiga Inflasi Tertinggi Nasional

“Seharusnya ada sanksi yang diberikan terlebih dahulu dapat berupa teguran tertulis, dengan membuat surat pernyataan, jika masih melanggar maka baru dilakukan penyegelan tempat usaha sehingga tidak terkesan arogan dengan langsung menjatuhkan sanksi,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Daniel menyebutkan, penyegelan tempat usaha juga dapat mematikan ekonomi masyarakat, dan hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi rakyat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang masih terus mendera.

“Petugas kedepankan langkah persuasif dalam penindakan para pelanggar dan tentu juga dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat juga. Pemerintah melakukan penindakan secara persuasif,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Kemudian terhadap tempat usaha-usaha yang dilakukan penyegelan, ia berharap kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan dalam hal memberikan saksi kepada mereka untuk jangan terlalu lama apalagi sampai batas waktu yang tidak ditentukan, mereka itu punya karyawan, tentu saja ini akan menambah lagi penganguran.

Setiap tempat usaha, paling tidak memperkerjakan 5-20 orang karyawannya, jika dikalikan dengan puluhan tempat usaha yang telah ditutup, bagaimana pemilik usaha akan membayar gaji para karyawannya.

“Atas keluhan masyarakat itu, kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali mekanisme penyegelan tempat usaha dan untuk memproses pengurusan buka kembali tempat usaha yang telah disegel susuai dengan SOP di tentukan bersayarat serta memberikan informasi tempat dan syarat kepada mereka secara jelas sehingga mereka mengikuti sesuai SOP yang ada, karena ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat,” ujar politisi muda ini.

Walau bagaimanapun, kata Daniel, pemilik usaha tersebut punya kontribusi untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan Pedapatan Asli Dearah(PAD).

Daniel AW mengatakan, ia sangat sepakat terkait penerapan aturan Protokol Kesehatan (yang ketat di tempat usaha, namun mekanisme penindakan pelanggar jam operasional usaha itu perlu dilakukan evaluasi ulang dengan langkah-langkah persuasif dulu, karena hal tersebut sangat berefek pada perekonomian masyarakat.

“Saya berharap pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat mengevaluasi kembali mekanisme penindakan penyegelan tempat usaha. Pelaksanaan di lapangan juga harus dilakukan secara persuasif,” tutur Daniel AW.

Ia juga berharap, agar masyarakat pelaku usaha tetap bisa melakukan aktivitas usahanya namun tetap dengan perapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang ketat.

“Kita sangat sepakat, prokes covid-19 itu diperketat dalam rangka pencegahan covid-19, namun jangan sampai mematikan perekonomian masyarakat juga yang sedang sulit karena dampak pandemi covid-19 ini,” ujarnya.

Begitu juga, Daniel berharap kepada warga kota dan pemilik warung juga harus saling bekerja sama dalam rangka pencegahan covid-19 di Aceh, sama-sama taat terhadap Protokol Kesehatan dan aturan-aturan pemerintah.

Kepada kepada warga dan pelaku usaha, Daniel AW juga berharap agar bek batat dan bek tungang (bandel), mari saling menjaga masing-masing demi kemaslahatan bersama. (IA)

Previous Article Pemerintah Aceh Kembali Vaksin Massal ASN Seluruh SKPA dan Kabupaten/Kota
Next Article Alumni Dayah Ulee Titi Salurkan Bantuan Rp 57 Juta Untuk Palestina

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

OJK mengajak mahasiswa USK menjadi garda terdepan dalam pengembangan sektor jasa keuangan, khususnya industri pasar modal syariah.
Ekonomi

OJK Ajak Mahasiswa USK Jadi Duta Literasi Keuangan dan Investor Syariah

Sabtu, 4 Oktober 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan pada acara OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Cegah Judi Online dan Investasi Bodong, Anak Muda Aceh Didorong Melek Pasar Modal Syariah

Jumat, 3 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Modal Syariah Bisa Jadi Jalan Baru Buka Lapangan Kerja di Aceh

Jumat, 3 Oktober 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK-RI, Inarno Djajadi, memberi kuliah umum di hadapan mahasiswa dan sivitas akademika USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum’at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

OJK Kenalkan Investasi Pasar Modal Syariah ke Mahasiswa USK

Jumat, 3 Oktober 2025
Direktur Utama PDAM Tirta Montala Aceh Besar, Ir Sulaiman MSi
Ekonomi

Tidak Stabil Pasokan Listrik, Distribusi Air PDAM Tirta Montala Aceh Besar Terganggu

Kamis, 2 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky
Ekonomi

Medco Kerap Rugi, Aceh Timur Ingin Kelola Sendiri Bisnis Sulfur

Kamis, 2 Oktober 2025
Bank Aceh Syariah Cabang Idi menyalurkan zakat perusahaan Rp500 juta kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Cabang Idi Serahkan Zakat Rp500 Juta ke Baitul Mal Aceh Timur

Rabu, 1 Oktober 2025
Ekonomi

BSI dan Bea Cukai Aceh Perkuat Sinergi Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?