Banda Aceh — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamog Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP-WH) Aceh beserta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) bersinergi bersama dalam program ‘Gempur Rokok Ilegal’ dengan melaksanakan Operasi Pasar Gabungan di Kabupaten Pidie, pada Selasa hingga Rabu (8-9/6).
Operasi pasar gabungan ini dilakukan sebagai wujud komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Kegiatan operasi pasar gabungan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terkait alokasi bagi hasil pajak rokok yang diterima Aceh tahun 2021.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta mendorong kepatuhan pengusaha BKC HT yang dapat menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran.
Dalam pelaksanaan operasi pasar gabungan tersebut, tim gabungan mengamankan 744 buskus rokok ilegal berjumlah 14.880 batang dari toko grosir maupun kios penjualan rokok yang terdapat di Pidie. (IA)