JAKARTA — Majelis Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap 3 nelayan warga Aceh Utara dan satu warga Rohingya.
Mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam aksi penyelundupan manusia yakni 99 etnis Rohingya pada 24 Juni 2020 lalu, di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira.
Nelayan yang dihukum tersebut terbukti sebagai penyelundup manusia, dalam Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Vonis terhadap ketiga nelayan Aceh itu lantas mendapat sorotan publik dan viral di sosial media, lantaran informasi yang beredar nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah karena telah menolong para imigran Rohingya itu.
Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis 5 tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh tersebut. Menurutnya, ketiga nelayan itu justru telah menolong warga Rohingya, beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai membaca vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.
“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini, dalam keterangannya, Jum’at (18/6)
Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.
“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.
Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.
“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya divonis hukuman 5 tahun penjara.
Mereka adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan seorang lagi berasal dari Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara divonis 5 tahun penjara.
Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6).
Vonis itu diputuskan hakim lantaran dalam persidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar yang hingga kini masih buron. (IA)