INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Aceh Pertahankan Kewenangan Pengelolaan SDA Sesuai UUPA

Last updated: Rabu, 30 Juni 2021 01:23 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Diskusi multipihak yang dilaksanakan GeRAK Aceh bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
SHARE

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh tetap mempertahankan hak keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), yakni mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kita pertahankan yang menjadi kewenangan Aceh, tetapi terkait norma standar prosedur perizinan kita tetap mengikuti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur, Selasa (29/6).

Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Hal itu disampaikan Mahdinur dalam diskusi multipihak yang dilaksanakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia guna mendorong perbaikan tata kelola perizinan pertambangan pasca pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

- ADVERTISEMENT -

Mahdinur mengatakan, pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut pihaknya telah menempuh beberapa tahapan seperti menyurati Kemendagri bahwa pengelolaan pertambangan minerba tetap berada di Pemerintah Aceh.

Kemudian, Pemerintah Aceh juga telah menunjuk tim perumus kebijakan dan rekomendasi pengelolaan minerba di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Bahkan, kata Mahdinur, Gubernur Aceh telah mengeluarkan instruksi nomor 12 tahun 2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan minerba di Aceh. Dimana tetap mempertahankan keistimewaan serta kekhususan Aceh.

“Pengelolaan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan instansi terkait mengambil langkah konkrit sesuai tugas dan fungsi untuk mendukungnya,” ujar Mahdinur.

Mahdinur menyebutkan Pemerintah Aceh telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam pengelolaan minerba sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku, yakni Ingub Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara (2014-2016).

Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mengalami krisis keuangan parah. (Foto: Ist)
RSUDZA Didera Utang Rp286 Miliar dan Krisis Remunerasi, Mualem Didesak Turun Tangan

Kemudian kembali diperpanjang sebanyak dua kali, pertama berlaku satu tahun sampai 2017, dan terakhir moratorium tersebut dilanjutkan hingga Juni 2018.

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh juga mengakhiri 98 IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi secara kolektif di Aceh dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 tanggal 27 Desember 2018,” katanya.

Mahdinur menambahkan, perkembangan perizinan usaha pertambangan minerba di Aceh sedikit meningkat sesudah UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut yaitu mencapai 43 izin, sedangkan sebelum peraturan itu hanya 42 izin.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, Aceh telah melakukan berbagai upaya penataan perizinan dengan penerapan moratorium izin tambang (2014-2018).

Upaya itu menghasilkan capaian positif, diantaranya 98 IUP dicabut/dan diakhiri dengan total luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikembalikan fungsinya ke negara mencapai 549.119 hektare.

“Di mana 305.589 hektare berada di kawasan hutan dan sisanya di area penggunaan lain (KepGub Aceh Nomor 540/1436/2018),” katanya.

Askhalani menyebutkan, saat ini jumlah izin di Aceh sebanyak 27 IUP dengan total luas mencapai 43.038 hektare, sesuai dengan data Dinas ESDM Aceh pada Agustus 2020.

Menurut Askhalani, hal yang perlu menjadi perhatian bersama ke depan adalah bagaimana menguatkan mekanisme perizinan baik dari aspek prosedural maupun hal lain yang bersifat esensial.

Karena, izin merupakan instrumen penting dalam mengendalikan pengelolaan pertambangan minerba, memastikan pengelolaannya sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, serta sejalan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan lingkungan hidup terhadap masyarakat sekitar tambang.

Kata Askhalani, terdapat ruang perbaikan dalam perizinan yang perlu mendapat perhatian kelompok pemangku kepentingan di Aceh, baik dari sisi regulasi hingga praktik di lapangan.

“Pemerintah perlu menguatkan sistem integritas perizinan pertambangan, serta optimalisasi kinerja pengawasan,” ujarnya.

Askhalani menyarankan, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, maka perlu dilakukan sinkronisasi regulasi guna memperkuat sistem integritas izin pertambangan dengan membentuk unit pengawasan di daerah.

Kemudian, perlu dilakukan perbaikan mekanisme keterbukaan informasi perizinan, integrasi kanal pengaduan serta mekanisme penanganannya.

“Pemerintah Aceh juga perlu mengembangkan mekanisme kolaboratif untuk akuntabilitas izin pertambangan di Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Tak Keluarkan Rekomendasi Lahan, PA Nilai Pemerintah Aceh Hambat Pengembangan USK
Next Article 2.110 Calon Penerima Banpres BPUM 2021 di Banda Aceh Telah Diusulkan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Makam Teuku Umar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Barat Tetapkan Delapan Objek Cagar Budaya Baru Sepanjang 2025

Senin, 13 Oktober 2025
Sejumlah pedagang Pasar Aceh, Banda Aceh, mengeluhkan debu tebal yang beterbangan akibat pembongkaran eks gedung Pasar Aceh Shopping Center (PAS). (Foto: Ist)
Aceh

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Aceh

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Sabtu, 11 Oktober 2025
Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?