BANDA ACEH — Pejabat Eselon IV Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ yang sempat melarikan diri saat digerebek warga karena diduga mesum, telah ditahan selama 20 hari ke depan di kantor Satpol PP/Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah).
Plt. Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan oknum yang menjabat salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh itu akan menjalani penahanan selama proses penyelidikan selesai dan dilanjutkan ke pengadilan.
“Ditahan selama 20 hari sambil pendalaman interogasi. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan qanun jinayat,” kata Heru kepada wartawan, Rabu (30/6) seperti dilansir dari kumparan.
Heru menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pasangan nonmuhrim itu sudah memenuhi unsur pelanggaran jarimah ikhtilat.
“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai qanun jinayat, yaitu telah melakukan ikhtilat (bermesraan/bercumbu/berciuman),” ujarnya.
Heru menegaskan, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa dan perempuan yang lebih dulu diamankan, pihaknya telah mengantongi bukti cukup kuat.
“Keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” ujar Heru.
Sebelumnya warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, menggerebek pasangan nonmuhrim yang diduga oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh bersama perempuan yang merupakan OB di kantor Kanwil setempat.
Pasangan tersebut diamankan warga dari sebuah rumah karena diduga telah melakukan pelanggaran syariat, yaitu perbuatan mesum. (IA)