BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 yang diduga melibatkan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 10 miliar pada kasus beasiswa tersebut.
“Maka pihak kepolisian sudah dapat meningkatkan status sesuai hasil penyidikan yaitu penetapan tersangka,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani dalam keterangan tertulisnya, Ahad (4/7).
Menurut Askhalani, penetapan tersangka itu perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas seluruh proses penanganan perkara yang ditangani kepolisian.
Apalagi, kata Askhalani, proses penanganan perkara beasiswa itu juga sudah menghabiskan waktu yang cukup lama.
Maka, wajar publik menginginkan tim Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap para aktor yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Penetapan tersangka kasus beasiswa itu dapat menjadi momentum HUT Bhayangkara ke 75, dan ini adalah kado terindah dalam kerja-kerja memberantas korupsi di Aceh,” ujarnya.
Askhalani juga mengapresiasi terhadap penyelidikan dan penyidikan tim Polda Aceh sejauh ini untuk membongkar siklus korupsi berjamaah atas kasus beasiswa yang melibatkan orang-orang penting tersebut.
“Apalagi diduga kuat perkara itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang notabenenya adalah para wakil rakyat,” pungkasnya. (IA)