INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

KKP Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Aceh

Last updated: Jumat, 9 Juli 2021 12:08 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA – Upaya membangun sinergi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono. Kali ini KKP menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Provinsi Aceh.

“Koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” terang Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Kamis (8/7).

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Antam juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum merespon dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk diantaranya dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

- ADVERTISEMENT -

“Perubahan regulasi dan dinamika hukum harus selalu diikuti dan dilaksanakan dengan benar dan tepat,” terang Antam

Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah yang hadir secara virtual melalui video teleconference menyampaikan, saat ini pendekatan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan lebih mengedepankan pendekatan sanksi administrasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja.

- ADVERTISEMENT -
Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

“Sanksi pidana akan dikenakan dengan kriteria yang sudah ditentukan diantaranya pencurian ikan oleh nelayan asing, pelaku destructive fishing, penyelundupan ikan yang dilindungi serta pemalsuan dokumen perizinan,” jelas Teuku.

Terkait dengan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan di Provinsi Aceh, secara khusus Teuku juga menyampaikan akan mendorong agar Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh ini diperkuat. Beberapa kasus perlu mendapatkan porsi perhatian dari aparat penegak hukum.

“Salah satu daerah yang perlu mendapatkan perhatian adalah Simeulue karena dalam beberapa tahun terakhir kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang sering terjadi. Bahkan 3 kasus tahun ini terjadi di kawasan konservasi perairan,” ujar Teuku.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Rapat Koordisi Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh ini sendiri dilaksanakan pada Selasa (6/7) dan dihadiri perwakilan Lanal Simeluleu, Kejati Aceh, Dit. Polair Polda Aceh, Reskrim Polda Aceh, Bakamla Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Imigrasi Aceh, OJK Aceh, Kesyahbandaran dan Otoritas IV Malahayati, DKP Aceh, Dinas LHK Aceh, Biro Hukum dan Humas Setda Aceh serta Panglima Laot Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Untuk diketahui, Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Perikanan. Forum tersebut saat ini telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia. Dengan adanya forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. (IA)

Previous Article Alhamdulillah, Masjid di Banda Aceh Tetap Buka Selama PPKM Diperketat, Warkop Tutup Pukul 21.00
Next Article Gubernur Nova: Pengawasan Pemerintahan di Aceh Begitu Ketat, Terkadang Tidak Lagi Beretika

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?