Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Buron 15 Tahun, Terpidana Pembobolan Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap

Last updated: Rabu, 14 Juli 2021 02:03 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta yang menyebabkan kerugian negara Rp 120 miliar
SHARE

JAKARTA — Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Dit Reskrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat menangkap terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, Selasa (13/7).

Terpidana yang diamankan bernama Yosef Tjahjadjaja (55) yang merupakan warga Jakarta Pusat. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta yang menyebabkan kerugian Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kasus itu berawal saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.

- Advertisement -

“Atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank, akhirnya yang bersangkutan berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut,” ujar Kapuspenkum, Selasa sore.

Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

- Advertisement -

Imbalan yang diminta adalah dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 15 tahun.

Akhirnya Kejagung Bawa Pulang Adelin Lis, Buronan 13 Tahun Kasus Pembalakan Liar
Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan Akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu Pelayanan
Sekolah Rakyat Siap Dimulai Tahun Ini, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
Propam Polri Amankan 7 Anggota Brimob Terlibat Tewasnya Ojol, Termasuk Seorang Perwira

Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, lanjut Kapuspenkum, dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Dimana, awalnya dana itu akan digunakan oleh Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.

“Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan. Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

- Advertisement -

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, Yosef dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.

“Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, Dit Reskrimum Polda Jawa Barat dan Kejari Jakarta Pusat, ia diamankan di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB,” beber Leo.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef bersama dua pelaku lainnya yang sudah ditangkap oleh Dit Reskrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

“Bahkan untuk mengelabui petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Yosef diduga telah memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya,” kata dia.

“Setelah Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Terpidana Yosef kini ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Karena sebelumnya, ia diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tambahnya.

Kejaksaan Agung pun menyampaikan apresiasi tinggi serta ucapan terima kasih kepada Dit Reskrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum, AKBP Indra Hermawan beserta tim yang telah membantu menangkap Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang buron selama 15 tahun.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegas Kapuspenkum. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article 8 Putra Terbaik Akpol Asal Aceh Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara
Next Article Humas USK: Kunjungan Rektor ke Pendopo, Diundang Gubernur untuk Tuntaskan Lahan Kampus II

You May also Like

Menkomdigi: Uji perangkat sepenuhnya di dalam negeri pada akhir 2026
Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Pengujian Perangkat Telekomunikasi 100% Dilakukan di Dalam Negeri Akhir 2026

Rabu, 4 Juni 2025
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, memperlihatkan barang bukti uang Rp530 miliar hasil judi online pada konferensi pers, Rabu (7/5)
Nasional

Polri Bongkar Pencucian Uang Hasil Judi Online, Rp530 Miliar Disita

Rabu, 7 Mei 2025
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat usai melantik menteri dan wamen sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/06/2022).(Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Penunjukan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto

Rabu, 15 Juni 2022
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya resmi batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Foto: Istimewa
Nasional

Akhirnya DPR Batal Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?