SIMEULUE – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tahun 2018-2019.
Hal ini disampaikan Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor dalam konferensi pers di ruang Joglo Sanika Satyawadha Polres Simeulue, Kamis (15/7).
Kapolres Simeulue menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur ditetapkan lima tersangka yaitu, inisial MRN (41) Kepala Desa Kuala Makmur tahun 2018-2019, AN (32) Bendahara Desa Kuala Makmur tahun 2018-2019, JH (47) Sekdes Kuala Makmur tahun 2018-2019, RI (45) Ketua TPK/Kasi Kesejahteraan Desa Kuala Makmur tahun 2018-2019, serta SA (41) pemilik toko/wiraswasta.
“Pada 2018-2019, MRN bersama dengan AN, JH, RI dan SA melaksanakan kegiatan pengelolaan dana Desa Kuala Makmur tahun 2018 sebesar Rp 1.517.347.000 dan tahun 2019 sebesar Rp 1.437.030.000, sehingga total sebesar Rp 2.954.377.000, dan seluruh pengelolaan tersebut telah dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing tahun anggaran.
Dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara sewakelola, diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan tersangka MRN bersama AN, JH, RI dan SA secara melawan hukum, dengan potensi kerugian keuangan negara tahun 2018-2019 sebesar total Rp 537.668.542,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp 80 juta, kayu, keramik dan kawat bronjong.
Kapolres mengatakan, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (IA)