BANDA ACEH — Hingga pertengahan tahun 2021, tercatat 20.050 peristiwa nikah terjadi di Aceh. Berdasarkan data pernikahan, angka pernikahan di tahun 2021 meningkat 439 peristiwa atau sebesar 0,022 persen dibanding pertengahan tahun 2020 yang berjumlah 19.611 peristiwa nikah.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Drs Marzuki MA mengatakan, pernikahan tidak dapat ditunda meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Marzuki menjelaskan, berdasarkan data pernikahan, tercatat 3.679 peristiwa nikah pada Januari 2021, 3.651 peristiwa nikah pada Februari, 4.269 peristiwa nikah pada Maret, 1.537 peristiwa nikah pada April, 3.137 peristiwa nikah pada Mei dan 3.777 peristiwa nikah pada Juni 2021.
“Angkanya naik turun, namun ini masih tergolong normal menurut kami jika dibandingkan dengan sebelum Covid-19 mewabah. Nah, jika memang pada April penurunannya agak besar itu disebabkan karena bulan tersebut memasuki bulan Ramadan,” katanya, Jum’at (16/7).
Sementara Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh H Khairuddin SAg MA menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif pada Masa Pandemi disebutkan, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang, sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
“Sejauh ini menurut pantauan kita berjalan dengan baik, dan ada beberapa KUA yang kita minta untuk difoto agar kita bisa terus melakukan pemantauan protokol kesehatan. Sejauh ini tidak ada laporan untuk kita tindak lanjuti yang melanggar protokol kesehatan,” kata Khairuddin. (IA)