SABANG — Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik, Kejaksaan Negeri Sabang dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 menggelar press release tentang capaian kinerja periode Januari – Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH mengungkapkan, pada Bidang Pidana Umum, jumlah perkara pidana umum yang diterima sebanyak 43 perkara dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan disidangkan 37 perkara.
“Dari sejumlah perkara tersebut Kejaksaan Negeri Sabang telah menyetorkan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp 155.500. Sedangkan dari perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) telah menerima 133 perkara tilang, diselesaikan 102 perkara dan menyelesaikan biaya denda tilang sejumlah Rp 5.548.000,” ungkapnya, Kamis (22/7).
Kemudian pada Bidang Pidana Khusus, dalam kurun waktu Januari – Juli 2021 Bidang Pidsus Kejari Sabang telah menyelesaikan dua penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu kasus Penyalahgunaan anggaran BBM, Pelumas dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sejumlah Rp 577.295.631 atas nama tersangka IS dan SH.
“Kasus tersebut telah dilanjutkan ke tahap Pra-Penuntutan dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp. 493.326.500,” katanya.
Di Bidang Intelijen, dalam kurun waktu Januari – Juli 2021 bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa (siaran radio RRI), selain itu juga telah melaksanakan perbaikan system informasi publik media sosial Kejaksaan Negeri Sabang yaitu Instagram: @kejaksaannegeri_sabang, Twitter: @kejaksaannege15, Youtube: @kejaksaan negeri sabang serta Website: @kejari-sabang.kejaksaan.go.id, sebagai media utama bagi masyarakat untuk mengenal dan mengetahui kinerja Kejaksaan Negeri Sabang, serta sarana pelaporan/pengaduan hukum.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kejaksaan Negeri Sabang periode Januari hingga Juli 2021 telah melaksanakan dua MoU masing-masing dengan Pemko Sabang dan Rutan Klas IIB Sabang.
Kemudian, melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap dua kegiatan pembangunan masing-masing di Syahbandar Kota Sabang dan Distrik Navigasi Klas II Sabang.
Selain itu, pada saat ini JPN Kejaksaan Negeri Sabang juga sedang menyelesaikan 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk negosiasi terkait kepatuhan pendaftaran Badan Usaha ke dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
“Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, pada bidang inj Kejari Sabang pada periode Januari hingga Juli 2021 telah menyelesaikan pengembalian barang bukti perkara pidana umum yaitu satu unit sepeda motor RX King, satu unit mobil Kijang Innova, satu unit mobil Land Cruiser serta satu unit sepoda motor Honda Fregio secara transparan dan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Terakhir pada Bidang Pembinaan Kepegawaian, pada 2021 terdapat tiga personel Kejari Sabang mendapatkan penghargaan pengabdian sebagai ASN, yakni Choirun Parapat, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang (Satya Lencana Karya 20 tahun), Yopi Iskandar, Kasi Datun (Satya Lencana Karya 10 tahun) serta Rosmawati, Staf Pembinaan (Satya Lencana Karya 10 tahun). (IA)