TAPAKTUAN — Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengungkapkan rasa senangnya saat menerima kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin.
“Saya senang Pak Taqwaddin langsung turun ke Aceh Selatan untuk melakukan penilaian terhadap standar dan pelayanan publik yang kami berikan selama ini. Silakan tim bapak melakukan penilaian dan beritahu saya apa-apa yang kurang, yang perlu kami benahi,” ujar Tgk Amran di depan para Asisten, Inspektur, Kabag Ortala dan beberapa Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, di Kantor Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (27/7).
Dalam pertemuan yang penuh persahabatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.
“Kami harap agar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Selatan menerapkan standar pelayanan publik. Ini penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”
Diharapkannya, dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, maka akan meningkatkan pula kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Jika masyarakat puas atas pelayanan publik maka akan semakin memperkuat kepercayaan kepada pemerintah, termasuk kepada Pemerintah Aceh Selatan,” ungkap Taqwaddin.
Tim Ombudsman RI Aceh didampingi Kabag Ortala mengunjungi DPMPTSP, DISDUKCAPIL, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tapaktuan, Puskesmas Sawang, dan Puskesmas Labuhan Haji.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan
Shaumi Radli menyampaikan terima kasih kepada tim Ombudsman.
“Kami puas dan menyampaikan terima kasih kepada tim Ombudsman yang melakukan penilaian terhadap pelayanan yang kami lakukan dan telah pula memberikan saran koreksi kepada kami,” ujar Shaumi Radli.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Erdiansyah SPd.
Kepala Disdukcapil Aceh Selatan
H. Lahmuddin juga mengungkapkan apresiasinya kepada Asisten Ombudsman RI Aceh, Muammar yang telah memulai dan memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang perlu kami tingkatkan. Misalnya pelayanan berbasis IT (Informasi Teknologi)
Selain melakukan penilaian pelayanan publik pada beberapa dinas dalam Pemkab Aceh Selatan, Tim Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan Aceh Selatan pada 26 Juli 2021.
Penilaian terhadap pelayanan kepolisian di Aceh Selatan dilakukan terhadap pelayanan SIM, pelayanan SKCK dan pelayanan SPKT.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto langsung bergabung bersama tim Ombudsman untuk melakukan penilaian bersama.
“Mari Pak Kapolres kita turun bersama melakukan penilaian. Bisa kita lakukan bersama karena variabel apa saja yang kami nilai sudah kami sampaikan pada Kabagren (Kepala Bagian Perencanaan) saat kami melakukan bimtek tentang hal ini di Banda Aceh”, ajak Kepala Ombudsman Aceh.
Setelah melakukan penilaian, Kapolres Aceh Selatan mengungkapkan kegembiraannya bahwa Kabagren beserta Kasat Intelkam, Kasat Lantas dan Ka SPKT sudah memenuhi sebagian besar standar pelayanan publik yang diperintahkan UU Nomor 25 Tahun 2009. (IA)