BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKD CPNS di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tahun 2020.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menjelaskan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut pada 6 Januari 2021. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terhadap perkembangan penanganan perkara itu.
Askhalani mengatakan dalam laporannya pihaknya melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi mark-up Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Test CPNS Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2020.
“Kami melampirkan bukti terdiri DPA, Dokumen Kontrak, Foto dan dokumen lainnya,” kata Askhalani, Rabu (28/7).
Menurutnya, pengusutan perkara dan laporan dugaan korupsi mark-up kasus itu adalah salah satu upaya untuk memberi efek kejut sehingga perbuatan ini di kemudian hari tidak berulang dan penuntasan perkara ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh serta menjadi agenda untuk pembenahan di Kemenag Aceh.
“Kami mengapresiasi dan atensi khusus atas upaya kerja-kerja yang sedang dilakukan oleh tim Kejati Aceh,” ujarnya.
Kata Askhalani, pihaknya sangat mendukung penuh atas upaya dan langkah yang dilakukan Kajati Aceh, untuk dapat segera mendalami perkara yang telah dilaporkan itu.
“Karena berdasarkan bukti-bukti petunjuk awal dan disertai dengan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat diduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terencana, dengan modus operandi yang pada pokoknya dapat merugikan keuangan negara secara terencana dan sistematis,” ungkap Askhalani.
Selain itu, kata Askhalani, pendalaman materi ini menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar siklus dugaan korupsi berjamaah lain yang patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam ruang lingkup kerja Kanwil Kemenag Aceh.
“Surat kami kirimkan hari ini, yang juga ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejaksaan Agung RI. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (IA)