Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 8 Terdakwa Penyeludup 201 Kg Sabu ke Aceh

Last updated: Jumat, 30 Juli 2021 01:33 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut delapan terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh Yudha di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7).

Sidang yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Sadri dan Muhammad Nur Juli sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual.
Para terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

- Advertisement -

Delapan terdakwa yang dihukum mati yakni Teuku Junaidi Bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto, Muhammad Idris, Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- Advertisement -

Para terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 201 kilogram yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Perkuat Sinergitas, KPK Koordinasi dengan Penegak Hukum di Aceh
Sempat Diborgol, Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dilepas, Walhi: Harusnya Tetap Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Nadiem Sempat Sentuh Rp4,8 Triliun
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Guru, Berawal Joget-joget di TikTok

Pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba tersebut atas perintah seseorang atas nama Michael warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPO. Michael mengatakan kepada terdakwa I Teuku Junaidi Bin Jamaludin untuk mengambil narkotika jenis sabu di Laut Aceh untuk selanjutnya diantarkan ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 4 miliar.

Lalu terdakwa Teuku Junaidi menyetujuinya kemudian Michael mengatakan akan memberikan titik koordinat pertemuan di laut kepada terdakwa.

- Advertisement -

“Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael.”

Setelah terdakwa mengambil paket narkoba tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil milik terdakwa I Teuku Junaidi.

Terdakwa Teuku Junaidi bersama terdakwa Wahyono dan terdakwa Ruwadi ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar serta terdakwa Arief Pribadi, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta. Terdakwa Bob Abdul Haris ditangkap di kawasan Petamburan Jakarta.

Hal memberatkan dari terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau peledoi pada sidang selanjutnya. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Nova: Narkoba dan Gadget Penghancur Generasi Emas Bangsa
Next Article Ini Kabupaten/Kota di Aceh Penerima Anugerah Kota Layak Anak 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (17/7) memberi keterangan pengungkapan jaringan narkotika dengan menyita 1 kg lebih sabu. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Hukum

Polres Langsa Sita 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Rabu, 17 Juli 2024
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bungkam saat ditanya soal kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Hukum

Diperiksa KPK Soal Google Cloud, Nadiem Makarim Bungkam Saat Ditanya Potensi Jadi Tersangka

Kamis, 7 Agustus 2025
Konferensi pers pengungkapan pemalsuan dokumen kendaraan ydipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya di Mapolres Lhokseumawe, Selasa sore (20/5)
Hukum

Polres Lhokseumawe Ungkap Jual Beli Mobil Pakai STNK-BPKB Palsu, Korban Rugi Rp176 Juta

Rabu, 21 Mei 2025
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dicopot dalam mutasi Polri
Hukum

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Dicopot, AKBP Tuschad Ditunjuk Sebagai Pengganti

Jumat, 14 Maret 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?