KOTA JANTHO — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho kembali melakukan rutinitas pelayanan hukum bagi masyakat pencari keadilan dengan melaksanakan sidang perkara jinayat secara virtual di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah setempat, Senin (2/8).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc menyampaikan, sebagai bentuk wujud tindakan nyata memutus mata rantai Covid-19, Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan sidang terhadap 8 perkara jinayat secara virtual menggunakan fitur multi media zoom meeting.
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa berada dalam ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, sedangkan Terdakwa terkoneksi secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho.
Adapun jenis perkara dengan klasifikasi dari 8 perkara yang disidangkan adalah 6 perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak dan 2 perkara jarimah maisir (perjudian) game online chip Higgs Domino.
“Berhubung data penularan Covid-19 skalanya masih fluktuatif, kita berupaya preventif menekan angka penularan Covid-19 dengan cara sebisa mungkin mengurangi kerumunan dengan melaksanakan sidang secara virtual. Sampai sejauh ini sidang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti,” terang Murtadha Lc.
Sidang yang dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan karena ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho telah dilengkapi perangkat dan koneksi yang memadai untuk melaksanakan sidang secara elektronik.
“Mahkamah Syar’iyah Jantho mengagendakan Sidang Jinayat sejak pukul 14.00 WIB, karena sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang zuhur diagendakan untuk persidangan perkara perdata. Hari ini terdapat 11 perkara perdata dan 8 perkara jinayat yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Untuk perkara Jinayat dilaksanakan secara virtual mengacu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar Murtadha yang juga sebagai ketua majelis hakim yang bersidang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH juga mengimbau bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan perdata maupun jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho mematuhi protokol kesehatan, agar pelayanan kantor tetap maksimal dilaksakan. (IA)