INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Warga Miskin di Dinas Pertanahan Aceh

Last updated: Rabu, 4 Agustus 2021 00:36 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Asintel dan Aspidsus memimpin ekspose kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 pada Dinas Pertanahan Aceh, di Aula Kejati setempat, Selasa (3/8)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menemukan indikasi korupsi dan penyimpangan anggaran kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 pada Dinas Pertanahan Aceh.

Temuan Kejati Aceh tersebut terdapat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria serta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Dari hasil penyelidikan, Kajati Aceh mengeluarkan surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : SP.OPS-18/L.1/Dek.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Tim Penyelidik bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ujar Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Asintel dan Aspidsus dalam ekspose kasus di Aula Kejati setempat, Selasa (3/8).

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH menjelaskan, kasus dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanahan Aceh Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp 2.918.613.500, antara lain berupa Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di empat daerah di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Lokasi kegiatan meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie dan Pidie Jaya, dan target sebanyak 2.200 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin dan 200 Sertifikat Aset Milik Pemerintah.

Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin TA 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh tersebut sebagaimana dalam DPA, dengan tiga item pekerjaan.

Pertama, pada acara Raker. Dalam pelaksanaan acara Raker Dinas Pertanahan Aceh mengadakan kegiatan Belanja Sewa Ruang Rapat/Pertemuan, yaitu fullboard hotel acara raker dengan total untuk 4 kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh dengan membentuk Panitia Pelaksana, berikut Susunan Pembawa Acara serta Narasumber.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Selanjutnya juga telah dibayarkan pembelian/belanja yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia sebagai perantara (pihak ketiga) dalam pengadaannya.

- ADVERTISEMENT -

Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin, bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin pada 20 Juli 2019 ditetapkan/dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, selanjutnya terhadap DPA tersebut telah terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 2.778.445.500, dengan pengurangan target yaitu 1.553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

Walaupun sudah terdapat pedoman dalam kegiatan tersebut pada kenyataannya tidak dilakukan sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta tahapan kegiatan.

Selanjutnya tanpa dibentuk Tim Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin (PTM3), Kelompok Kerja Persiapan, dan Tim Verifikasi, namun hanya dilakukan oleh personel dan staf pada Dinas Pertanahan Aceh, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

“Mereka menggunakan data calon penerima sertifikat masyarakat miskin yang bersumber dari Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota atau Bagian Tapem pada Sekdakab di 4 kabupaten di luar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA kecuali Kabupaten Pidie Jaya, melalui Surat Tugas Melakukan Perjalanan Dinas diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA.

Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan dan Aceh Singkil.

Kemudian, terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut dilakukan kerja sama oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

Selanjutnya realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 1.113 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan sebanyak 1.553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

Lebih lanjut Munawal Hadi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah tidak dikeluarkan pedoman dalam pelaksanaannya, yang dilakukan hanya dengan perjalanan dinas yang tujuannya ke 5 daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan DPA, yaitu :

Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Bireuen, selanjutnya terhadap DPA tersebut terjadi Perubahan anggaran dengan pengurangan target yaitu 21 Sertifikat Aset Milik Pemerintah.

Terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut, realisasi hanya menghasilkan 5 Sertifikat Aset Milik Pemerintah sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan.

Kemudian, lanjut Munawal selain tidak tercapainya target Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dan Pensertifikatan Aset Milik Pemerintah sebagaimana diuraikan di atas.

Juga ditemukan penyimpangan berupa nama masyarakat miskin penerima manfaat tidak tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Aceh.

Sehingga proses Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2019 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 120 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018;

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh.

Bahwa terkait dengan realisasi terhadap tiga item pekerjaan diatas terindikasi sebagai kerugian keuangan Negara/Daerah atau perekonomian Negara/Daerah sekitar Rp 1.751.052.030 atau setidak-tidak dalam jumlah lain selain jumlah tersebut. (IA)

Previous Article Peringkat Lima Olimpiade, Nurul Akmal Diberi Hadiah Rumah dalam APBA Perubahan
Next Article Bocah Dua Tahun Jatuh ke Krueng Aceh Saat Bermain

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?