Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Last updated: Jumat, 6 Agustus 2021 21:55 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai
SHARE

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan sumber anggaran APBN di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar itu mulai diselidiki sejak Mei 2021 lalu, dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021.

Penyidik menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir P selaku pengawas dan dua rekanan berinisial R dan T.

- Advertisement -

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati SH MHum dalam konferensi pers yang digelar di kantor kejaksaan setempat, Jum’at (5/8).

“Penetapan kelima tersangka dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu dengan sangat hati-hati,” kata Diah Ayu.

- Advertisement -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Diah Ayu menyebut pihaknya mengusut kasus itu menindaklanjuti arahan dari Kajati Aceh. “Pada tahun lalu (2020) setelah saya dilantik sebagai Kajari Aceh Utara, diminta untuk mengecek bagaimana bangunan monumen itu,” ujarnya.

“Jika dilihat monumen tersebut memang sangat memprihatinkan kondisinya. Setelah kita melakukan pengecekan ke lapangan banyak temuan kondisi fisik bangunannya pecah dan retak. Selain pecah dan retak, dari hasil pantauan kita memang bangunannya ada yang putus sambungan antarbalok. Kita menduga ada penyimpangan,” ungkap Diah Ayu.

Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp 49 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.

Diah menerangkan, terhitung tahun 2012 hingga 2017, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49.162.787.000 dengan pengerjaan yang dilakukan bertahap oleh beberapa perusahaan.

- Advertisement -

Dirincikan, di awal pelaksanaan tahun 2012 proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Berlanjut tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar, tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

“Penyelidikan kasus ini kita mulai pada Mei 2021 dan awal Juni lalu kita tingkatkan statusnya dalam tahap penyidikan. Kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan terakhir kami berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara,” ujar Diah didampingi tim penyidik.

Disebutkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Di antaranya, proyek ini telah merubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Akan tetapi pada saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer justru tidak sampai 250, tidak sampai 500, bahkan di bawah 200 atau lebih tepatnya 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter.

Pihaknya perihatin dengan kondisi proyek semegah itu, namun pondasinya sangat lemah dan menurutnya hal ini sangat membahayakan apabila terjadi gempa, bahkan gempa kecil sekali pun.

“Pada saat kami di lapangan, kami melihat sudah retak, bangunannya geser. Begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan, kemudian lagi adendum tentang perubahan desain,” terangnya.

Kajari juga menyampaikan sejumlah poin penyimpangan dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan korupsi dengan sengaja yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Kami sambil terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara Rp 20 Miliar,” ujar Diah.

Terkait kasus itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan atasannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini menjadi perhatian serius, sehingga Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke monumen Islam Samudera Pasai itu.

“Kita sedang berkoodinasi dengan Pemda untuk sementara waktu menutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu karena sangat membahayakan bagi pengunjung dengan kondisi yang terjadi saat ini,” pungkas Diah Ayu Hartati. (IA)

Previous Article Farid Harapkan Pilchiksung Serentak di Banda Aceh Menjadi Model untuk Aceh
Next Article Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?