INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Last updated: Jumat, 6 Agustus 2021 21:55 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai
SHARE

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan sumber anggaran APBN di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar itu mulai diselidiki sejak Mei 2021 lalu, dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Penyidik menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir P selaku pengawas dan dua rekanan berinisial R dan T.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati SH MHum dalam konferensi pers yang digelar di kantor kejaksaan setempat, Jum’at (5/8).

“Penetapan kelima tersangka dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu dengan sangat hati-hati,” kata Diah Ayu.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Diah Ayu menyebut pihaknya mengusut kasus itu menindaklanjuti arahan dari Kajati Aceh. “Pada tahun lalu (2020) setelah saya dilantik sebagai Kajari Aceh Utara, diminta untuk mengecek bagaimana bangunan monumen itu,” ujarnya.

“Jika dilihat monumen tersebut memang sangat memprihatinkan kondisinya. Setelah kita melakukan pengecekan ke lapangan banyak temuan kondisi fisik bangunannya pecah dan retak. Selain pecah dan retak, dari hasil pantauan kita memang bangunannya ada yang putus sambungan antarbalok. Kita menduga ada penyimpangan,” ungkap Diah Ayu.

Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp 49 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Diah menerangkan, terhitung tahun 2012 hingga 2017, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49.162.787.000 dengan pengerjaan yang dilakukan bertahap oleh beberapa perusahaan.

- ADVERTISEMENT -

Dirincikan, di awal pelaksanaan tahun 2012 proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Berlanjut tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar, tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

“Penyelidikan kasus ini kita mulai pada Mei 2021 dan awal Juni lalu kita tingkatkan statusnya dalam tahap penyidikan. Kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan terakhir kami berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara,” ujar Diah didampingi tim penyidik.

Disebutkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Di antaranya, proyek ini telah merubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Akan tetapi pada saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer justru tidak sampai 250, tidak sampai 500, bahkan di bawah 200 atau lebih tepatnya 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter.

Pihaknya perihatin dengan kondisi proyek semegah itu, namun pondasinya sangat lemah dan menurutnya hal ini sangat membahayakan apabila terjadi gempa, bahkan gempa kecil sekali pun.

“Pada saat kami di lapangan, kami melihat sudah retak, bangunannya geser. Begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan, kemudian lagi adendum tentang perubahan desain,” terangnya.

Kajari juga menyampaikan sejumlah poin penyimpangan dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan korupsi dengan sengaja yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Kami sambil terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara Rp 20 Miliar,” ujar Diah.

Terkait kasus itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan atasannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini menjadi perhatian serius, sehingga Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke monumen Islam Samudera Pasai itu.

“Kita sedang berkoodinasi dengan Pemda untuk sementara waktu menutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu karena sangat membahayakan bagi pengunjung dengan kondisi yang terjadi saat ini,” pungkas Diah Ayu Hartati. (IA)

Previous Article Farid Harapkan Pilchiksung Serentak di Banda Aceh Menjadi Model untuk Aceh
Next Article Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?