ACEH TIMUR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan 100 kilogram Sabu di Gampong Baro
Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Jum’at (13/8).
Selain mengamankan 100 Kg Sabu, BNN juga menangkap seorang tersangka bandar Sabu berinisial SY (37) berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Gampong Buket Panyang Kecamatan Julok Aceh Timur.
Barang bukti empat karung goni yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus Teh Hijau China yang diperkirakan memiliki berat 100 kilogram, handphone, dompet dan kartu identitas serta sejumlah uang dengan jumlah belum diketahui.
100 kg paket sabu yang dikemas dalam bungkus plastik Teh Hijau China itu ditemukan di salah satu gudang ikan di kawasan Gampong Baro Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya tim BNN RI tiba di Aceh Timur pada 10 Agustus 2021 untuk melakukan pengembangan, yang mendapat informasi pengiriman sabu dalam jumlah besar yang diduga melibatkan warga Aceh Timur.
Setelah melakukan pendalaman, selanjutnya tim BNN RI dan BNNP Aceh berhasil melakukan penangkapan salah seorang pengedar sabu-sabu, SY (37) pada 12 Agustus 2021 yang merupakan hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh BNN RI sebelumnya.
Hasil penangkapan tersebut belum informasi detail kronologisnya dikarenakan masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pihak BNN terkait penangkapan bandar sabu di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. (IA)