INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

4.941 Napi di Aceh Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 12 Orang Bebas

Last updated: Selasa, 17 Agustus 2021 22:16 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum didampingi Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Selasa (17/8)
SHARE

BANDA ACEH — Sebanyak 4.941 orang narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Aceh, menerima remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8)

Dari jumlah tersebut, ada 12 narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas usai menerima remisi. Sedangkan sisanya mendapatkan jumlah remisi yang bervariasi mulai dari 1 – 6 bulan.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum, Selasa (17/8) menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum (RU) secara simbolik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

Turut mendampingi Jafar dalam penyerahan remisi umum yang berlangsung di Lapas Lambaro itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman berserta Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.

Penyerahan remisi itu menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, dan menjaga jarak.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Dalam sambutannya, Jafar mengatakan, remisi kepada warga binaan lapas tersebut secara khusus diberikan kepada warga binaan tertentu, seperti narapidana yang telah berjasa dalam bidang kemanusiaan selama masa tahanan, dan napi yang berperan sebagai pemuka bagi napi lainnya.

“Jadi intinya, selama berada dalam masa pembinaan ini, proses penilaian perilaku tetap berjalan. Oleh sebab itu, warga binaan diharapkan untuk terus bersikap baik dan terpuji selama mengikuti proses pembinaan ini,” kata Jafar.

Karena itu, ia meminta, kepada para napi yang mendapatkan remisi agar senantiasa bersyukur, dengan terus berperilaku baik selama dalam pembinaan. Dengan demikian, kehidupan para narapidana akan lebih bermakna dan tenang saat kembali untuk hidup di tengah-tengah masyarakat.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Saya ucapkan selamat. Semoga remisi ini memberikan kesadaran kepada Saudara untuk berperan lebih baik lagi dalam pembangunan di tengah masyarakat nanti,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Jafar menambahkan, untuk Lapas Lambaro yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia tersebut sebanyak 444 orang narapidana, dari jumlah jumlah keseluruhan narapidana di Lapas Lambaro sebanyak 593 orang.

Sedangkan jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi di Aceh sebanyak 4.941 orang. Dari jumlah tersebut 12 narapidana diantaranya dinyatakan bebas, sedangkan sisanya mendapatkan remisi yang bervariasi mulai 1 – 6 bulan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman mengatakan, Aceh mengusulkan remisi umum bagi narapidana sebanyak 4.945 orang. Dari jumlah tahanan tersebut yang memperoleh remisi umum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif sebanyak 4.941 orang.

“Dari 4.945 yang disetujui 4.941 orang. Sedangkan untuk remisi II hanya 12 orang saja baik dari lapas Langsa, Bireuen, Banda Aceh maupun Lhoknga itu ada yang bebas karena mendapatkan remisi,” kata Meurah. (IA)

Previous Article Gubernur Aceh Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Next Article Wali Kota Banda Aceh Pimpin Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Gubernur

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?