SIGLI — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pidie, Jum’at (27/8) berhasil menangkap Suryadi ST (42), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur sejak tahun 2017.
Suryadi merupakan erpidana kasus korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie tahun 2012, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II , SP V.
di Gampong Pucuk, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Site Manager PT Sakura ini ditangkap tim Kejari Kabupaten Pidie di tempat persembunyianya masih dalam wilayah Kabupaten Pidie sekitar pukul 09:30 WIB.
“Ia diamankan di suatu tempat masih dalam wilayah Kabupaten Pidie,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Gembong Priyanto, Jum’at (27/3).
Menurut Gembong, penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi tersebut, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pidie Naungan Harahap.
Setelah diamankan dari tempat persembunyiannya, terpidana Suryadi lalu dibawa ke Kantor Kejari Pidie.
Gembong menjelaskan, setelah diamankan dan dicek kesehatan, Suryadi langsung digiring ke Rutan Kota Bakti, di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie.
“Sebelum diserahkan ke Rutan Lamlo, Kota Bakti, kita melakukan pemeriksaan kesehatan dan kebenaran identitas terhadap terpidana.
Setelah kita memastikan identitas ternyata benar Suryadi yang selama ini DPO sekitar empat tahun, terhitung sejak 2017. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tadi pagi juga langsung dieksekusi ke Rutan Lamlo,” kata Gembong.
Gembong mengatakan, sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan, pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II, SP V. terpidana Suryadi tidak pernah memenuhi panggilan dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaanya.
Terpidana Suryadi divonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara, dalam perkara ini kerugian negara khusus yang dilakukan oleh terpidana Suryadi sebesar Rp380 juta” katanya
Suryadi sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sehubungan dengan dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor : Print- 320/N.1.12/Fu.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1691 K/PID.SUS/2016 tanggal 07 Maret 2017, dalam hal pekerjaan pembangunan pemukiman dan insfrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II SP-5 Kabupaten Pidie Tahun 2012 dan Tindak Pidana Korupsi pelaksaan Rehabilitas Jalan Poros UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 serta Tindak Pidana Korupsi pelaksaan galian dan timbunan perbaikan geometrik jalan UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 dengan pidana penjara enam tahun.
Dalam proyek tersebut, yang bersangkutan selaku Site Menager PT Syakura, sementara tiga terpidana lainnya yakni Muzamil, Jamaluddin dan Nurizal, telah dieksekusi dan dijebloskan penjara setelah mendapat putusan Mahkamah Agung. (IA)