Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Buron Empat Tahun, Kejari Pidie Tangkap Terpidana Korupsi Transmigrasi Geumpang

Last updated: Sabtu, 28 Agustus 2021 01:29 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim Tabur Kejari Pidie menangkap terpidana korupsi, Suryadi (kiri), setelah menjadi buronan selama empat tahun, Jum'at (27/8)
SHARE

SIGLI — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pidie, Jum’at (27/8) berhasil menangkap Suryadi ST (42), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur sejak tahun 2017.

Suryadi merupakan erpidana kasus korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie tahun 2012, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II , SP V.
di Gampong Pucuk, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Site Manager PT Sakura ini ditangkap tim Kejari Kabupaten Pidie di tempat persembunyianya masih dalam wilayah Kabupaten Pidie sekitar pukul 09:30 WIB.

- Advertisement -

“Ia diamankan di suatu tempat masih dalam wilayah Kabupaten Pidie,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Gembong Priyanto, Jum’at (27/3).

Menurut Gembong, penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi tersebut, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pidie Naungan Harahap.

- Advertisement -

Setelah diamankan dari tempat persembunyiannya, terpidana Suryadi lalu dibawa ke Kantor Kejari Pidie.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Gembong menjelaskan, setelah diamankan dan dicek kesehatan, Suryadi langsung digiring ke Rutan Kota Bakti, di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie.

“Sebelum diserahkan ke Rutan Lamlo, Kota Bakti, kita melakukan pemeriksaan kesehatan dan kebenaran identitas terhadap terpidana.

Setelah kita memastikan identitas ternyata benar Suryadi yang selama ini DPO sekitar empat tahun, terhitung sejak 2017. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tadi pagi juga langsung dieksekusi ke Rutan Lamlo,” kata Gembong.

- Advertisement -

Gembong mengatakan, sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan, pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II, SP V. terpidana Suryadi tidak pernah memenuhi panggilan dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaanya.

Terpidana Suryadi divonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara, dalam perkara ini kerugian negara khusus yang dilakukan oleh terpidana Suryadi sebesar Rp380 juta” katanya

Suryadi sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sehubungan dengan dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor : Print- 320/N.1.12/Fu.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1691 K/PID.SUS/2016 tanggal 07 Maret 2017, dalam hal pekerjaan pembangunan pemukiman dan insfrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II SP-5 Kabupaten Pidie Tahun 2012 dan Tindak Pidana Korupsi pelaksaan Rehabilitas Jalan Poros UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 serta Tindak Pidana Korupsi pelaksaan galian dan timbunan perbaikan geometrik jalan UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 dengan pidana penjara enam tahun.

Dalam proyek tersebut, yang bersangkutan selaku Site Menager PT Syakura, sementara tiga terpidana lainnya yakni Muzamil, Jamaluddin dan Nurizal, telah dieksekusi dan dijebloskan penjara setelah mendapat putusan Mahkamah Agung. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ketat di Banda Aceh Longgar di Aceh Besar
Next Article Beredar Isu Pria Berpakaian Hitam dan Bertopeng Ninja, Polres Simeulue Nyatakan Hoax

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9). (Foto: Ist)
Hukum

Bareskrim Polri Bantu Penyelidikan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Sabtu, 27 September 2025
Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan buronan Kejari Aceh Jaya Putra Irwansyah, terpidana kasus pertambangan tanpa izin, Kamis (25/9). (Foto: Ist)
Hukum

Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Kamis, 25 September 2025
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nursyam SH MH membuka secara resmi Badilum Learning Center (BLC) dan e-Eksaminasi di Ruang Sidang Utama PT setempat, Rabu (24/9).
Hukum

PT Banda Aceh Luncurkan BLC dan e-Eksaminasi, Hadirkan Putusan Hakim Lebih Berkualitas

Rabu, 24 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang. (Foto: Ist)
Hukum

Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Kopi-Alpukat Pribadi, Kades di Aceh Tengah Ditangkap

Rabu, 24 September 2025
JPU Kejari Aceh Besar membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun 2022 - 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Selasa (23/9). (Foto: Ist)
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Mulai Disidang, Kerugian Negara Rp7,03 Miliar

Rabu, 24 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?