BANDA ACEH — Panitia seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melakukan penjaringan pemilihan untuk calon anggota Komisioner KKR Aceh periode 2021 – 2026. Hal ini karena jabatan Komisioner KKR Aceh periode pertama ini akan segera berakhir masa kerja pada tahun 2021.
Ketua Pansel KKR Aceh, Hendra Saputra dalam keterangannya Rabu (1/9) menjelaskan, seleksi anggota KKR ini sesuai dengan amanah Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pendaftaran yang akan mengikuti seleksi calon komisioner KKR Aceh akan mengikut serangkai tahapan. Tahapan tersebut dimulai penjaringan bakal calon, ujian tertulis, tes urin, psikotest dan dinamika kelompok dan wawancara atas penulisan makalah dan uji baca Al Qur’an serta penerimanan masukan dan saran dari masyarakat.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, syarat untuk menjadi Calon Komisioner KKR Aceh yaitu Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh, Sehat jasmani dan rohani, Mampu membaca Al-Qur’an, Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar.
Selanjutnya, pendidikan paling rendah strata satu (S-1), bukan anggota partai politik, TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS), memiliki integritas, moral dan berkepribadian yang baik, bukan pelaku ataupun yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM, pelaku tindak pidana korupsi atau pelaku tindak pidana lainnya.
Selain itu calon komisioner juga harus memiliki keberpihakan kepada korban, terutama korban pelanggaran HAM, memiliki komitmen dalam penegakan HAM, memiliki pemahaman dan visi tentang kerja-kerja pengungkapan kebenaran, pemulihan korban dan rekonsiliasi, memahami kearifan lokal dan konteks konflik Aceh.
“Calon juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik dan tidak merangkap jabatan dengan jabatan publik lainnya,” terang Hendra.
Penjaringan bakal calon anggota Komisioner KKR Aceh kata Hendra akan dilakukan mulai 1-14 September 2021, Penjaringan bakal calon dilakukan secara online dengan cara mendaftarkan diri melalui: https://forms.gle/YrasLQMfBcK95LeG6
Menurutnya, pendaftaran secara online dilakukan untuk membatasi interaksi secara langsung antara peserta dengan panitia mengingat situasi pandemi di Kota Banda Aceh sedang meningkat saat ini.
“Kita juga berharap semoga orang-orang yang selama ini fokus pada isu HAM, keadilan transisi, perempuan dan korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mau mencalonkan diri menjadi komisioner KKR Aceh demi merawat dan menjaga perdamaian yang hakiki di Aceh,” ujar Hendra.
Hendra berharap dari proses seleksi ini bisa menghasilkan komisioner-komisioner KKR Aceh yang bisa berkerja lebih maksimal dalam melakukan upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu serta mampu membangun sinergi yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Aceh.
Selain itu calon komisioner ini jika nanti terpilih juga dapat membangun sinergi yang baik dengan para pihak dalam mengawal keberlanjutan perdamaian yang memiliki presfektif transformasi konflik.
Hendra mengungkapkan, proses seleksi ini akan berlangsung selama 4 bulan, dimana pada tahapan akhir kerja pansel KKR Aceh akan menghasilkan 21 nama-nama, di antaranya 30 persen perempuan.
Hasil ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi 1 DPR Aceh yang kemudian akan dilakukan proses fit and propretest oleh DPR Aceh untuk memilih 7 orang Anggota Komisoner KKR Aceh dan 7 orang cadangan, serta memilih Ketua dan Wakil Ketua Komisioner KKR Aceh.
“Selama proses pemilihan berlangsung kita juga sangat berharap partisipasi masyarakat untuk melakukan proses pengawalan dengan cara memberikan masukan kepada pansel KKR Aceh terkait dengan calon-calon yang mendaftar,” ujar Hendra.
Pemberian masukan bisa kata Hendra dapat dilakukan secara individu maupun lembaga dengan menyertakan identitas diri lengkap, identitas diri para pemberi masukan akan dijaga kerahasian oleh panitia seleksi KKR Aceh. (IA)