BANDA ACEH – Perwakilan Pemerintah Aceh bersama PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membahas Participating Interest (PI) Pengelolaan Migas Blok B.
Hasilnya, disepakati secara tertulis dalam bentuk Minutes of Meeting (MOM) bahwa pengelolaan PI 10 persen diserahkan kepada PT Pase Energi Migas, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara.
Dalam pertemuan di aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Jum’at (3/9), Pemerintah Aceh Utara diwakili Asisten II Setdakab Risawan Bentara, Kabag Ekonomi Fadli Ketua DPRK Arafat Ali, Ketua Komisi III DPRK Razali Abu, Sekretaris Komisi III Jufri Sulaiman, Anggota Komisi III yang juga Anggota Tim Migas Aceh Utara Zubir HT dan Direktur Utama PT Pase Energi Migas Azman Hasballah.
Dari Pemerintah Aceh hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mahdinur, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah, Direktur Migas PT PEMA Hasballah dan Direktur Utama PT PGE Teuku Muda Ariaman.
“Dalam rapat tertutup tersebut disepakati pengelolaan dan penerimaan Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja/Blok B adalah PT Pase Energi Migas yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016,” demikian bunyi yang dikirim pihak Komisi III DPRK Aceh Utara, Jum’at (3/9) sore.
Permen dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam Permen ESDM itu disebutkan Participating Interest 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, mengatakan kesepakatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% untuk Aceh Utara adalah sebuah langkah baru dalam pengelolaan migas di Aceh. Di mana Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan PI 10% kepada BUMD Aceh Utara yaitu PT Pase Energi Migas (Perseroda).
“Dari tahun 1974 Wilayah Kerja B dikuasai Mobil Oil sampai kemudian dua tahun terakhir dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE), Pemerintah Aceh Utara tidak mendapatkan hak Participating Interest yang merupakan kewajiban kontraktor pelaksana sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,” kata Razali Abu didampingi Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, dan Anggota Tim Migas Aceh Utara Zubir HT.
Komisi III DPRK Aceh Utara mengapresiasi kebijakan Pemerintah Aceh yang menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan PI Wilayah Kerja B kepada BUMD Aceh Utara.
“Sebagaimana kita ketahui proses penawaran PI melibatkan lintas sektoral mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator, BPMA sebagai regulator, kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga pemerintah daerah melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI,” terang Razali Abu.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada kesepakatan tertulis dalam bentuk Minutes of Meeting (MoM) antara perwakilan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bahwa Pemerintah Aceh melalui Kadis ESDM telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan PI kepada BUMD Aceh Utara dalam hal ini PT Pase Energi Migas sebagai holding. Ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru untuk Kabupaten Aceh Utara,” tambah Razali Abu.
Razali Abu menyebut Komisi III DPRK Aceh Utara baik yang terlibat di dalam Tim Migas maupun tidak terlibat, bersama Pemkab tetap komit memperjuangkan hak Aceh Utara di Wilayah Kerja Blok B.
“Sehingga keberadaan dan kekayaan alam Aceh Utara bisa bermanfaat secara keberlanjutan untuk pembangunan di Aceh Utara,” pungkasnya. (IA)