INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Revisi Qanun, Pansus DPRA Usul Jabatan Wali Nanggroe Tak Dibatasi Dua Periode

Last updated: Sabtu, 4 September 2021 11:05 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar
SHARE

BANDA ACEH — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe untuk direvisi ketiga kalinya.

Salah satu poin yang diminta revisi adalah jabatan Wali Nanggroe tak dibatasi dua periode.

Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Juru Bicara Pansus Lembaga Wali Nanggroe Saiful Bahri mengatakan, tim Pansus dibentuk berdasarkan keputusan DPRA Nomor 5/DPRA/2021 dan keputusan pimpinan DPRA Nomor 14/P-II/DPRA/2021. Setelah adanya payung hukum, Pansus melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, Pansus juga menerima masukan secara lisan dan tulisan terhadap rencana Perubahan Ketiga Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Ada beberapa poin dalam qanun yang diusulkan direvisi.

“Hendaknya dalam Rancangan Qanun Wali Nanggroe periodeisasi jabatan Wali Nanggroe tidak dibatasi dalam dua periode jabatan, karena jabatan ini tidak mewakili jabatan di pemerintahan dan atau mempunyai kewenangan keuangan/anggaran dan atau kewenangan eksekutorial, serta tidak termasuk dalam lingkup tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif,” kata Saiful Bahri, Jumat (3/9) seperti dilansir dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -
Gaji ASN Belum Dibayar Akibat Kelalaian Pemkab Aceh Utara

“Kedudukannya yang mulia dan individual serta independen sehingga tidak mudah mencari figur yang tepat dan dapat dihormati semua pihak baik di tingkat Aceh, tingkat nasional maupun internasional,” lanjutnya.

Saiful menjelaskan, Lembaga Wali Nanggroe dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 dan telah mengalami dua kali perubahan. Saat ini, qanun kembali menjadi usul prakarsa anggota DPRA untuk direvisi kali ketiga.

Legalitas Lembaga Wali Nangroe diatur secara khusus dalam BAB XII dalam Pasal 96 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal itu disebutkan, lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

Fenomena Langka: Warga Nagan Raya Temukan Gas Menyala dari Dalam Tanah Bekas Banjir  

Dalam Undang-undang tersebut, kata Saiful, ditegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe bukan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen.

- ADVERTISEMENT -

“Kehadiran lembaga ini diharapkan oleh banyak komponen rakyat Aceh, dapat mewakili sejarah peradaban dan kejayaan Aceh masa silam, sekaligus dalam konteks negara Republik Indonesia dapat menjadi pemimpin rakyat Aceh yang terlepas dari struktur pemerintahan, namun dapat mewakili kehormatan, marwah serta martabat rakyat Aceh,” jelas politikus Partai Aceh ini.

Masalah lain yang diusulkan dalam revisi, kata Saiful, yakni adanya penegasan untuk bendera dan lambang wali nanggroe. Kedua hal itu disebut perlu agar lembaga wali nanggroe dikenal sebagai ciri khusus dan istimewa oleh rakyat Aceh, nasional serta dunia dalam kedudukannya sebagai representasi masyarakat Aceh yang personal dan independen.

Dia menyebut, usulan perubahan itu dilakukan untuk memberi kewenangan yang cukup kepada lembaga wali nanggroe melalui peran wali nanggroe. Selain itu, lembaga wali nanggroe diharapkan memiliki kedudukan yang terhormat dan memberi solusi atas permasalahan yang dialami rakyat Aceh.

“Memberi kemampuan sumber daya yang cukup untuk semua ruang lingkup kegiatannya, agar berdaya guna dan berhasil guna. Memberi kewenangan koordinasi dan konsultasi antar Kelembagaan Khusus dan Istimewa yang telah dimiliki oleh Aceh,” sebutnya.

“Selanjutnya yaitu memberi kedudukan kepada Wali Nanggroe sebagai pembina untuk semua kekuatan politik dan kemasyarakatan yang ada di Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pendiri Taliban Abdul Ghani Baradar Akan Pimpin Pemerintahan Baru Afghanistan
Next Article Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh Bantu Korban Kebakaran Beurawe

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional
Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  
Selasa, 6 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten

Rabu, 7 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Banjir susulan kembali memutus akses alternatif menuju Kampung Gemboyah, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Susulan Kembali Putus Akses 4 Kampung di Aceh Tengah

Senin, 5 Januari 2026
Jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan longsor di Aceh Utara bertambah menjadi 229 orang. (Foto: Ist)
Aceh

13 Jenazah Ditemukan di Tumpukan Kayu, Korban Jiwa Banjir Aceh Utara Jadi 229 Orang

Senin, 5 Januari 2026
Mobilisasi ekonomi masyarakat di sejumlah desa terisolir di Kabupaten Aceh Tengah saat ini hanya bergantung pada sling manual swadaya masyarakat menggunakan kabel listrik PLN dan sangat tidak aman serta berbahaya untuk menyeberangi sungai berarus deras dan berbatu. (Foto: Ist)
Aceh

40 Hari Pascabanjir di Aceh Tengah, 30 Desa Masih Terisolir 

Senin, 5 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky memimpin Rapat Validasi Data Pembangunan Huntara bagi warga terdampak banjir di Aula Serbaguna Idi, Aceh Timur, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Ramadhan, Bupati Aceh Timur Minta Pembangunan Huntara Dipercepat

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?