BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban para pedagang kaki lima di pasar ilegal di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Meuraxa, Jum’at (3/9).
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari Muspika Kecamatan Meuraxa, untuk meminimalisir tumbuhnya pasar baru yang tidak memiliki izin dan menyalahi pemanfaatan ruang seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh.
Dari amatan di lapangan, Tim Gabungan Satpol PP-WH Banda Aceh didukung oleh aparat Kepolisian/TNI terlihat melakukan imbauan tegas dan meminta para pedagang untuk menutup dagangannya sampai proses perizinan selesai.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota Banda Aceh maka langkah tegas ini harus dilakukan untuk menciptakan keteraturan di wilayah Kota Banda Aceh.
“Kenapa kita sebut pasar ilegal, karena pasar tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait, dan pasar tersebut juga menyalahi RTRW Kota Banda Aceh,” kata Ardiansyah, Sabtu (4/9).
“Bila melihat dari RTRW Banda Aceh, memang sepanjang Jalan Iskandar Muda merupakan kawasan sentra wisata dan juga perdagangan dan jasa, namun bukan untuk pasar bersifat basah yang menjual ikan segar, ayam potong dan sejenisnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan amatan di kawasan pasar yang ditertibkan, memang terlihat ada beberapa bangunan semi permanen dan beberapa pedagang kaki lima yang menjual ikan segar dan ayam potong.
“Kita memberikan tenggang waktu seminggu untuk para pedagang mengurus izin pasar ke dinas terkait, apabila tidak diizinkan, maka kami akan memberikan tenggang waktu satu minggu untuk para pedagang membongkar lapak secara swadaya, namun bila sampai waktu yang diberikan masih belum juga dibongkar, maka Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pembongkaran secara paksa,” jelasnya.
Ardianyah juga menawarkan solusi bagi pedagang yang ditertibkan untuk pindah ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin, dan Satpol PPWH Banda Aceh siap memediasi dengan pengelola pasar.
“Namun, apabila tidak juga diindahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas,” kata Ardiansyah.
Ardianyah juga mengimbau pedagang-pedagang yang mungkin masih berjualan di pasar-pasar kecil, untuk sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban bersama. (IA)