INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Divonis 200 Bulan Penjara

Last updated: Selasa, 7 September 2021 14:04 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Terdakwa RAZ (63) kakek pemerkosa cucu kandung di tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar divonis 200 bulan penjara
SHARE

JANTHO — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RAZ (63), kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung di tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar pada tahun 2020.

Terdakwa RAZ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 6 September 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadhlia SSy MH mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

- ADVERTISEMENT -

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” tutur Fadhlia SSy MH sembari mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Seharusnya sang kakek melindungi cucu kandungnya, ini malah mengekploitasi cucunya untuk nafsu syahwatnya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 4 dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan “Bek peugah-peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit kelamin mu kena bangku sepeda ).

- ADVERTISEMENT -

Di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada hari Senin, 6 September 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 perkara jinayat, dan perkara jinayat (pidana Islam) lainya, Nomor 17 JN 2021 perkara pemerkosaan anak yang dilakukan oleh pemuda asal Lamteuba (dengan tuntutan dari JPU berjumlah 180 bulan penjara, dan dihukum oleh Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan) dan perkara nomor 22 JN 2021 dan 23 JN 2021 adalah perkara maisir (judi ) dengan menggunakan chip High domino (dituntut oleh JPU 12 kali cambuk) ditunda oleh Majelis Hakim pada sidang akan datang untuk pledoi dan pembacaan putusan majelis Hakim, dan dua perkara dengan nomor 25 JN 2021 dan 26 JN 2021 perkara ihktilath (tuntutan 30 kali cambuk ditunda majelis hakim untuk pledoi) serta
Perkara 24 JN 2021 pemerkosaan anak (ditunda untuk agenda tuntutan).

Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim, sedangkan di sisi lain Kejari Aceh Besar RAJENDRA D. WIRITANAYA, SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut. (IA)

Previous Article Dr Silahuddin Terpilih Sebagai Ketua Forum Kadis Pendidikan Se-Aceh
Next Article Menteri KKP Kunjungi Aceh Utara dan Aceh Timur

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?