LHOKSUKON – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda di Gampong Babah Lueng Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa (7/9) terkait kepemilikan barang bukti 3 paket kecil sabu dengan berat 0,39 gram.
Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Utara yakni MJ (21) dan RS (22), keduanya merupakan Warga Gampong Babah Lueng Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, Rabu (8/9) menyampaikan kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah lorong Gampong Babah Lueng Kecamatan Samudera Aceh Utara.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di Gampong Babah Lueng Kecamatan Samudera dan juga TO Sat Narkoba selama ini, bahwa pelaku tersebut sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (7/9) sekitar pukul 19.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku saat keduanya sedang menunggu pembeli di lorong Gp. Babah Lueng Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti narkotika jenis sabu, dan pelaku langsung ditangkap, dari hasil interogasi di lapangan pelaku mengakui sudah lama menjual narkotika jenis sabu,” pungkas Iptu Samsul Bahri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (IA)