TAKENGON — Polres Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penculikan siswi MIN 1 Takengon yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah pada Senin (6/9).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penculikan anak tersebut adalah pasangan suami isteri (pasutri) berinisial KS (25) dan W (18).
Sebelumnya kedua tersangka ditangkap pihak TNI/Polri dibantu warga di daerah Wih Lah Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, pada Selasa (7/9) sekitar pukul 21.03 WIB. Pelaku dengan berinisial KS juga sempat diamuk massa hingga babak belur dan akhirnya dibawa ke Polres Aceh Tengah.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, sebab korban yang merupakan anak yang masih dibawah umur dengan inisial N (12) tahun, berstatus sebagai siswa Madrasah Ibtidaiyah di kabupaten Aceh Tengah.
“Pelaku dan istrinya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Ahmad Arief Sanjaya kepada wartawan, Rabu (8/9).
Tersangka dan istrinya hingga saat ini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian. Motif pelaku melancarkan aksinya juga sedang didalami.
“Belum kita ketahui apa motif tersangka dalam kasus ini, apalagi tersangka berkelit saat dimintai keterangan, tapi kita tetap akan periksa lebih jauh lagi,” ungkap Arief.
Arief mengatakan kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah.
Untuk kedua tersangka, sementara dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak.
Sementara itu, korban berinisial N (12) masih dirawat insentif di RSUD Datu Beru Takengon. Kondisi kesehatan korban saat ini dalam keadaan sudah mulai membaik dan sehat, namun pihak Polres belum meminta keterangan dari korban mengingat kondisi korban yang masih perlu perawatan ekstra.
“Korban hingga saat ini belum kita mintai keterangan, karena mengingat kondisinya yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Ahmad Arief Sanjaya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Arief Ahmad Sanjaya menambahkan, untuk menjawab spekulasi dari netizen yang melebar di media sosial terkait kasus penculikan seorang siswi MIN di Aceh Tengah, polisi mengungkap hasil visum dari korban.
Ia menyebutkan, hasil visum korban sudah dikantongi pihaknya dari tim RSUD Datu Beru Takengon.
“Dari hasil visum diketahui, korban tidak diperkosa (masih utuh), tidak ditemukan luka robek di kemaluannya,” kata Arief.
Sebelumnya, kejadian penculikan seorang siswi di Aceh Tengah yang masih berumur 12 tahun viral di media sosial.
Foto-foto pelaku dengan cepat tersebar. Siswi tersebut, menumpangi becak yang dibawa oleh pelaku saat hendak pulang dari sekolah. Namun, pelaku tak kunjung mengantarnya pulang.
Melihat kondisi itu, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi untuk kemudian bergerak cepat mengejar pelaku. Penculikan ini, juga melibatkan istri pelaku.
Dibantu warga pelaku akhirnya dapat ditemukan sehari kemudian di kawasan perkebunan Bur Lintang tepatnya di Kampung Wih Lah, Pegasing. Warga yang ikut mencari pelaku membantu polisi, kemudian menghakimi pelaku hingga babak belur. (IA)