INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Kasus Gugatan Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang Berlanjut di PTUN Banda Aceh

Last updated: Kamis, 9 September 2021 17:41 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Bambang Antariksa SH MH selaku kuasa hukum 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs Asra sebagai Sekda Aceh Tamiang
SHARE

KUALASIMPANG — 7 warga Aceh Tamiang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Bambang Antariksa SH MH selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang tersebut menegaskan, proses gugatan masih tetap berlanjut di PTUN Banda Aceh.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Bahkan tidak benar isu yang menyatakan gugatan pihaknya ditolak atau tidak diterima.

- ADVERTISEMENT -

“Ini terlalu prematur dan isu tersebut sengaja dikembangkan oleh pihak yang kepanasan akibat gugatan ini,” kata Bambang Antariksa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

Disebutkannya, proses pemeriksaan persiapan (dismissal) sudah selesai pekan lalu, dan hari ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara yaitu pembacaan gugatan yang dilakukan melalui mekanisme ecourt di PTUN Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Disampaikannya, gugatan warga ini teregister di PTUN Banda Aceh, dengan nomor perkara 25/G/2021/PTUN.Bna tanggal 3 Agustus 2021, objek sengketa gugatan adalah Keputusan Gubernur Aceh No.PEG. 821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Drs Asra, tertanggal 26 April 2021.

Penggugat juga memohon putusan sela agar keputusan Gubernur Aceh dimaksud ditunda sebelum putusan akhir, pada pokok perkara, penggugat memohon agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.

Bambang juga menjelaskan, alasan gugatan ini diajukan, dikarenakan proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengandung cacat hukum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diantaranya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Penggugat mendalilkan, proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, dilakukan tanpa mempedomani PP 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, padahal PP ini bersifat aturan hukum yang khusus (lex specialis) sebagai amanah dari Pasal 107 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Ini yang aneh, sebab proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya berpedoman kepada PP 58/2009, demikian juga di kabupaten/kota lain di Aceh menggunakan PP 58/2009, termasuk pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh,” terang Bambang seraya mengatakan, terbukti pasca menjabat, terdapat kebijakan Sekretaris Daerah yang tidak berkualitas, misalnya mengeluarkan surat pelarangan berdagang minyak eceran bagi pedagang di Kota Kualasimpang.

Terakhir dalam jabatannya sebagai Ketua Baperjakat Kabupaten, dipertanyakan kualitasnya mengenai mutasi Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang bisa terjadi tanpa izin Pemerintah Pusat, semestinya dapat memberikan rekomendasi yang tidak menabrak aturan dan hal ini terjadi karena Gubernur Aceh telah mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak memiliki kompetensi, karena yang bersangkutan belum pernah menjabat jabatan eselon IIb di dua tempat berbeda serta belum mengikuti Diklat PIM Tingkat II.

“Jadi masih prematur untuk diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten,” tegas Bambang lagi sembari menambahkan, padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409/2019, syarat kompetensi Sekretaris Daerah Kabupaten adalah telah mengikuti pelatihan kepemimpinan pratama (Diklat PIM II). (IA)

Previous Article Harta Pejabat Negara Naik Selama Pandemi Covid-19
Next Article Gubernur: Belajar Daring Banyak Kendala, Berpengaruh ke Masa Depan Pendidikan Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?