LHOKSEUMAWE — Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis (9/9) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MS (31 Tahun) yang merupakan Kepala Desa/ Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Penahanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Gmapong (APBG) Desa Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe Tahun 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 305 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis SH melalui Kasi Intel Kejari Miftahuddin mengatakan, penahanan itu dilaksanakan pukul 12.00 WIB. Penyidik sengaja melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp305 juta,” kata Miftahuddin.
Menurut Miftah, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021, tanggal 9 September 2021.
Adapun dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain proyek rehab rumah duafa tidak sesuai anggaran. Pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau tersangka.
Selain itu pajak dipungut tapi tidak disetorkan dan terakhir penyalahgunaan dana SiLPA tahun anggaran 2020.
Perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menitipkan tersangka di Rutan Polres Lhokseumawe. (IA)