Kedua pelaku pencurian di Pasar Lambaro
Banda Aceh – Dua pencuri asal Medan, Sumatera Utara Senin (13/4) pagi diamankan pihak kepolisian Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar setelah dihakimi oleh massa di Pasar Induk Lambaro.
Kedua laki-laki tersebut diketahui aksinya mencuri uang milik Helmi, warga Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Darma, mengatakan, kedua pelaku diproses di Polsek setempat.
“Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Utara dengan inisial EL (47) warga Jalan Teratai, Desa Amplas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut dan IS (39), warga Jalan Seksam Gang Harapan Pasi Timur, Desa Medan Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut,” kata Tri Andi.
Pelaku EL melakukan aksi kejahatannya, sementara IS saat pencurian terjadi mengaku sedang duduk di sebuah warung di Pasar Lambaro.
Kapolsek mengatakan, saat EL menjalankan aksinya, korban Helmi (46) memergoki pelaku EL baru mengambil uang miliknya Rp 3 juta.
“Korban Helmi waktu itu hanya melihat seorang tersangka, yakni EL berada di sampingnya sambil mengipas-ngipas daun ubi ke arah tas sandang miliknya. Begitu korban mau membayar belanjaannya, ternyata uang Rp 3 juta miliknya di dalam tas sudah hilang,” kata Iptu Andi.
Korban pun langsung menaruh curiga pada pelaku EL, sambil korban memeriksa kantong baju dan celana pelaku. Pelaku yang merasa aksinya sudah ketahuan, langsung menaruh uang Rp 3 juta milik korban Helmi ke atas meja dagangan, tempat korban sedang berbelanja.
“Jadi waktu itu saksi Bang Wan (panggilan) bertanya ini uang siapa? Korban langsung menjawab itu uang saya, kenapa ada di situ. Korban yang melihat pelaku EL langsung meninggalkan lokasi untuk pergi, korban langsung meneriaki pencuri, pencuri, pencuri,” sebut Kapolsek Andi.
Mendengar teriakan korban, pada saat itulah konsentrasi massa mengarah ke suara teriakan itu sambil mengejar pelaku EL yang melarikan diri.
Aksi amuk massa pun tak terelakkan, sehingga tersangka EL babak belur dihakimi warga yang sedang menyesaki Pasar Induk Lambaro Senin pagi.
“Sementara itu, kawan pelaku IS yang mengaku sedang duduk, sontak melihat kawannya EL sedang diamuk massa dan berupaya untuk membantunya, namun, emosi massa yang sedang tersulut dan tidak terkendali waktu itu langsung memukul IS yang dianggap sebagai bagian dari tersangka EL,” jelas Andi.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan dari keduanya. Karena, sejauh ini kondisi EL yang kondisinya memar belum memberikan keterangan dalam aksinya. Kedua pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ingin Jaya untuk,” pungkasnya.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Ingin Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HS)



