JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi memutuskan penundaan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong secara langsung (Pilchiksung) serentak Tahun 2021 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 16 September 2021.
Penundaan Pilchiksung serentak di Aceh Besar berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Instruksi Gubernur Aceh dan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 11/INSTR/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level V Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar.
Terkait dengan penundaan Pilchiksung tersebut, Bupati Aceh Besar juga telah mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para Camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Surat Nomor: 141/3016 tertanggal 9 September 2021/2 Safar 1443 Hijriah tersebut ditandatangani oleh Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi.
“Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara agar segera menyampaikan kepada ketua panitia pemilihan keuchik gampong, bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik gampong secara langsung serentak (Pilchiksungtak) di Kabupaten Aceh Besar untuk sementara waktu ditunda sampai pemberitahuan kembali,” demikian bunyi surat pemberitahuan penundaan pelaksanaan Pilchiksung tersebut.
Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kapolres Aceh Besar, Ketua DPR Kabupaten Aceh Besar, Dandim 0101/BS dan Kajari Aceh Besar.
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menjelaskan, di Aceh Besar, sebanyak 243 gampong dari 604 gampong di 23 kecamatan, dari jadwal sebelumnya akan menggelar Pemilihan Keuchik Secara Langsung, yang berlangsung pada 16 September 2021. Namun, sekarang ditunda pelaksanaannya.
Penundaan pelaksanaan Pilchicksung di Aceh Besar dengan batas waktu yang tidak ditentukan, dan menunggu arahan dari Mendagri serta melihat kondisi PPKM di Aceh Besar apabila membaik.
Saat ini, kondisi PPKM di Aceh Besar dari level III meningkat menjadi level IV akibat kasus pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar terus bertambah, dan menjadi daerah zona merah.
Menurut Sekda, penundaan Pilchiksung di Aceh Besar sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sesuai surat nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat Kemendagri tersebut, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
Untuk itu, Sekda Aceh Besar mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Aceh Besar. (IA)



