ACEH TIMUR — Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) Kamis (16/9) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim, kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya Jum’at (17/9) menyebutkan, pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berinisial Zul (32) dan ia diamankan di sebuah warkop di Desa Seuneubok Muku Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pada hari itu sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya berjudi online.
Kemudian petugas bergerak cepat menuju warkop sekira pukul 21.00 WIB dan langsung mengamankan pria itu.
Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171 B yang masih disimpan di 1 Akun id higgs domino tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan hasil penjualan chip tersebut berupa uang sebanyak Rp 1.471.000.
Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (IA)